JAYAPURA-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kota Jayapura sudah menyalurkan dana desa tahap 1, sejak bulan Februari dan Maret. Saat ini DPMK Kota Jayapura mendampingi kampung-kampung untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana kepada pemerintah kota Jayapura.
Pihaknya juga akan menilai penggunaan anggaran itu sesuai dengan ketentuan yang ada terutama mengenai persentase penyerapannya apakah sudah memenuhi syarat, untuk bisa jadi acuan apakah bisa disalurkan dana tahap 2 atau tidak.
“Persyaratan yang ditentukan itu bahwa SPJ di tahun 2023 itu harus 100%. Dalam konteks bahwa sudah disampaikan kepada inspektorat untuk ditindaklanjuti auditnya dan disampaikan kepada dinas untuk konfirmasi penginputan di dalam siskeudes,”kata Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, Kamis (6/6).
Kemudian syarat yang berikutnya adalah, dana tahap 1 yang sudah dicairkan itu penyerapan untuk keuangannya harus 80% dan 50% untuk penyerapan fisiknya. Ketika dua syarat itu sudah terpenuhi ditambah dengan beberapa administrasi lainnya, kemudian dilampirkan hasil review inspektorat dan audit untuk tahun sebelumnya, maka pihaknya akan mempercepat proses penyaluran.
“Dalam rangka percepatan itu, di saat ini tim kami sedang melakukan pendampingan. Langkah awal sudah kami lakukan pertemuan dengan para kepala kampung. Kemudian kami turun ke lapangan untuk langsung mendampingi, melihat permasalahan bersama-sama dengan teman-teman pendamping,”katanya.
Pihaknya sudah sepakat dengan setiap kepala kampung agar seluruh kampung bisa mencairkan dana tahap 2-nya di bulan Juni ini. Supaya pemerintah Kampung mempunyai waktu untuk 2 sampai 3 bulan ke depan prosesnya bisa berlangsung dan mengerjakan program-program yang sudah direncanakan, sehingga bulan Oktober itu sudah bisa salurkan tahap ketiga 20 persennya.
Pihaknya berharap semua kegiatan yang dilaksanakan di tahun 2024 ini bisa selesai di akhir Desember. Tetapi kelihatannya masih banyak kendala yang dijumpai. Meski begitu, komitmennya harus didorong supaya, tetap taat asas.
“Bahwa 1 APBKam itu 1 tahun full dan satu tahun full itu tidak lompat, artinya di tahun berkenan dari Januari sampai Desember. Sehingga tata kelola pemerintahan dari aspek pengelolaan keuangan itu kita bisa ukur peningkatannya di tahun ini,” pungkasnya.(roy/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos