Saturday, April 20, 2024
32.7 C
Jayapura

Masih Nekat Jual Miras di Tengah Pandemi Corona

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota,  Rabu (6/5) lalu. (FOTO:Humas Polresta)

Masih Nekat Jual Miras di Tengah Pandemi Corona

JAYAPURA- Beberapa aksi nekat penjual Minuman Keras  (Miras) di tengah pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari beberapa kali anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan pelaku penjual Miras di Kota Jayapura.

 Sebelumnya, pada Rabu (29/4) lalu. Anggota Polresta Jayapura Kota juga mengamankan puluhan botol Miras dari seorang penjual Miras berinisial  DW (24) di Seputaran  Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

 Pada selasa Rabu (6/5), menindak lanjuti laporan masyarakat tentang maraknya peredaran MIras Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan dua pria yakni K (21) dan KL (33) dikawasan Ruko Dok II Jayapura.

Baca Juga :  Scabies Merajalela, Warga Diminta Perhatikan Sanitasi

 Dari kedua tangan pria tersebut, Ppolisi berhasil mengamankan 162 botol minuman keras berbagai merek yang dijual secara illegal.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga menjelaskan, penangkapan kedua pria itu tidak lain merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas peredaran minuman keras.

 “Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya penjualan miras ilegal di Seputaran Pertigaan Ruko dok II, dimana sangat menganggu di bulan suci ramadan dan di tengah-tengah situasi pandemi Covid19/ virus corona. Anggota kami langsung merespon serta melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria tersebut,” terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).

 Lanjutnya, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna proses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  DPA OPD di Lingkungan Pemkot Jayapura Diserahkan

 Dirinya menegaskan meminta para pelaku penjualan miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota untuk berhenti melakukan aktivitas tersebut jika tidak ingin dipindana sesuai hukum yang berlaku. (fia/wen)

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota,  Rabu (6/5) lalu. (FOTO:Humas Polresta)

Masih Nekat Jual Miras di Tengah Pandemi Corona

JAYAPURA- Beberapa aksi nekat penjual Minuman Keras  (Miras) di tengah pandemi Covid-19. Hal ini terlihat dari beberapa kali anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan pelaku penjual Miras di Kota Jayapura.

 Sebelumnya, pada Rabu (29/4) lalu. Anggota Polresta Jayapura Kota juga mengamankan puluhan botol Miras dari seorang penjual Miras berinisial  DW (24) di Seputaran  Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura.

 Pada selasa Rabu (6/5), menindak lanjuti laporan masyarakat tentang maraknya peredaran MIras Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan dua pria yakni K (21) dan KL (33) dikawasan Ruko Dok II Jayapura.

Baca Juga :  Wali Kota: Semua Hotel Disemprot Desinfektan!

 Dari kedua tangan pria tersebut, Ppolisi berhasil mengamankan 162 botol minuman keras berbagai merek yang dijual secara illegal.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Julkifli Sinaga menjelaskan, penangkapan kedua pria itu tidak lain merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang resah atas peredaran minuman keras.

 “Mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya penjualan miras ilegal di Seputaran Pertigaan Ruko dok II, dimana sangat menganggu di bulan suci ramadan dan di tengah-tengah situasi pandemi Covid19/ virus corona. Anggota kami langsung merespon serta melakukan penyelidikan dan mengamankan dua pria tersebut,” terangnya saat dikonfirmasi, Kamis (7/5).

 Lanjutnya, kedua pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna proses lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  OPD Hingga Kelurahan Harus Terlibat Tangani Stunting

 Dirinya menegaskan meminta para pelaku penjualan miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota untuk berhenti melakukan aktivitas tersebut jika tidak ingin dipindana sesuai hukum yang berlaku. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya