
JAYAPURA- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua, musnahkan sebanyak 318,87 gram Narkotika jenis ganja milik tersangka dengan inisial LEW warga asal PNG (Papua New Guinea) di halaman Kantor BNN Provinsi Papua, Selasa (7/5).
Pemusnahan barang bukti tersebut upaya penyelundupan melalui jalur darat yang dilakukan oleh LEW dari PNG ke Jayapura. Namun, berhasil digagalkan oleh Petugas Satgas TNI AD Yonif Para Raider 328/DGH bersama Kepala Kampung Mosso pada Kamis (4/4) lalu.
Kabid Pemberantasan BNNP Papua AKBP. M Safei AB menyebutkan, dengan pemusnahan tersebut maka sepanjang tahun 2019 BNNP Papua telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja sebanyak 580.96 gram ganja dan shabu sebanyak 10,774 gram.
“Untuk tersangka yang kami amankan sepanjang tahun 2019 yakni sebanyak 6 orang tersangka,” ucap Safei kepada Cenderawasih Pos.
Dikatakan, ganja tersebut berasal dari negara tetangga PNG yang diselundupkan melalui jalur darat dan jalur laut. Sementara untuk shabu sendiri, didatangkan dari luar Papua.
“Masalah Narkotika adalah masalah kita semua, sehingga itu masyarakat turut membantu memberantas peredaran ganja di tanah Papua dengan cara jika mengetahui atau melihat maka bisa melaporkannya kepada pihak yang berwenang,” ucapnya.
Terkait dengan LEW sendiri, Safei menuturkan Kamis (4/4) sekira pukul 20.00 WIT di jalan Kampung Mosso Distrik Muara Tami, Petugas Satgas TNI AD Yonif Para Raider 328/DGH bersama kepala kampung mosso mengamankan LEW.
Di tangan LEW, ditemukan 19 bungkus plastic ukuran besar berisikan ganja. Atas penangkapan itu, Petugas Satgas TNI AD Yonif Para Raider 328/DGH menyerahkan tersangka dan barang bukti ke BNNP Ppaua untuk proses lebih lanjut.
Pada tanggal 15 April, dilakukan penimbangan barang bkti di UPTD Balai Kemetrologian Dinas Perindustrian Perdagangan Jayapura dengan hasil timbang secara keseluruhan seberat 322,87 gram. Kemudian disisihkan barang bukti tersebut untuk diuji laboratorium seberat 2 gram. (fia/gin)