Tuesday, April 16, 2024
24.7 C
Jayapura

Tempat Usaha yang Tak Mau Diatur, Satpoline Saja

Tomi Mano (Gamel Cepos)

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, DR Benhur Tomi Mano MM memberi statemen tegas terkait masih  adanya tempat usaha yang tak mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah Kota Jayapura, salah satunya berkaitan dengan Perwal Nomor 1 bulan Februari tahun 2019 terkait penggunaan kantong plastik dalam berbelanja. 

 “Tugas pemerintah adalah pelayanan, pengaturan dan pengawasan dan soal kebersihan kami sudah lakukan itu termasuk aturan yang mengikat seluruh lapisan masyarakat dan kami memiliki regulasi nomor 1 Februari 2019  terkait pelarangan penggunaan kantong plastik termasuk dan Perda 15 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kebersihan,” kata Tomi Mano menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di Waena, Jumat (7/2).

 Hanya saja kata Tomi Mano, dari  aturan yang sudah ada apakah Perda ini disimpan saja di bawah bantal, tidak dilakukan sosialisasi atau seperti apa. Ini harus dieksekusi oleh Satpol PP untuk penegakan dan pengawasan dibeberapa tempat sudah menjalankan aturan itu tapi ada juga yang tidak menjalankan. “Nah kalau tidak mentaati lalu sanksi apa yang harus diberikan. Masih ada yang membuag sampah di kali, di jalan padahal harus menaati semua aturan. Satpol PP jangan tidur, harus lakukan pengawasan agar masyarakat sadar dan mengikuti. Kalau ada yang melanggar, berikan sanksi apakah satpoline atau seperti apa. Jalan saja,” tegasnya. 

Baca Juga :  Pamitan, JJO  Titip Semangat Perjuangan

 “Yang penting berikan sanksi dan saya akan bertindak tegas kepada tempat usaha yang tidak menaati keputusan Wali Kota Jayapura, siapapun yang  berusaha di Jayapura wajib mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan. Jika tak mau dengar silahkan bangun tempat usaha di tengah laut agar tidak diurus pemerintah tapi jika masih dengan pemerintah kota maka harus tertib,” bebernya. Bagi tempat usaha yang masih membandel ia kembali mengingatkan dan jika masih ditemukan maka kantong plastik yang tersisa akan disita.

 “Jangan lagi berasalan menghabiskan stok lama sebab ini sudah sangat lama. Harus berinovasi sebab kita juga punya noken jangan lagi menggunakan kantong plastik,” imbuhnya.

 Sementara itu Wakil Wali Kota Jayapura, H Rustan Saru MM menyampaikan telah menerima laporan dari masyarakat terkait tempat-tempat yang masih menggunakan kantong plastik. “Ada beberapa tempat dan segera kami crosscek. Ada di Mal Ramayana, J-Co, Breadtalk dan beberapa tempat lainnya. Ini seharusnya sudah tertib dan tidak lagi menggunakan plastik,” kata Rustan melaui ponselnya, Kamis (6/2).

Baca Juga :  Kapolsek Pugu: Mari Kami Sayang di Kantor Polisi!

 Kata wakil wali kota jika beralasan bahwa stok plastik masih ada sehingga harus dihabiskan lebih dulu maka alasan ini dirasa sudah tidak relevan mengingat waktu sosialisasi hingga dikeluarkannya instruksi wali kota sudah satu tahun lalu. Pemkot sendiri sejak tahun 2017 telah memberlakukan plastik berbayar dan terhitung 1 Februari  2019 sudah tidak diperbolehkan  menyediakan kantong plastik sesuai dengan instruksi wali kota Nomor 1 tahun 2019 tentang penerapan penggunaan kantong belanja alternatif pengganti kantong plastik. 

 “Kami berterimakasih kepada warga yang memberikan laporan dan ini sudah kami catat akan kami cek segera. Kami pikir persoalan ini seharusnya sudah tertib dan tidak membuat aturan sendiri dengan alasan apapun,” tegasnya. Pelarangan penggunaan kantong plastik dalam berbelanja ini untuk menindaklanjuti intruksi kementrian lingkungan hidup untuk mengurangi sampah plastik dan berlaku lebih ramah pada lingkungan. (ade/wen)

Tomi Mano (Gamel Cepos)

JAYAPURA – Wali Kota Jayapura, DR Benhur Tomi Mano MM memberi statemen tegas terkait masih  adanya tempat usaha yang tak mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah Kota Jayapura, salah satunya berkaitan dengan Perwal Nomor 1 bulan Februari tahun 2019 terkait penggunaan kantong plastik dalam berbelanja. 

 “Tugas pemerintah adalah pelayanan, pengaturan dan pengawasan dan soal kebersihan kami sudah lakukan itu termasuk aturan yang mengikat seluruh lapisan masyarakat dan kami memiliki regulasi nomor 1 Februari 2019  terkait pelarangan penggunaan kantong plastik termasuk dan Perda 15 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kebersihan,” kata Tomi Mano menjawab pertanyaan Cenderawasih Pos di Waena, Jumat (7/2).

 Hanya saja kata Tomi Mano, dari  aturan yang sudah ada apakah Perda ini disimpan saja di bawah bantal, tidak dilakukan sosialisasi atau seperti apa. Ini harus dieksekusi oleh Satpol PP untuk penegakan dan pengawasan dibeberapa tempat sudah menjalankan aturan itu tapi ada juga yang tidak menjalankan. “Nah kalau tidak mentaati lalu sanksi apa yang harus diberikan. Masih ada yang membuag sampah di kali, di jalan padahal harus menaati semua aturan. Satpol PP jangan tidur, harus lakukan pengawasan agar masyarakat sadar dan mengikuti. Kalau ada yang melanggar, berikan sanksi apakah satpoline atau seperti apa. Jalan saja,” tegasnya. 

Baca Juga :  Tak Terima Putus Cinta, Nekad Aniaya Pacar

 “Yang penting berikan sanksi dan saya akan bertindak tegas kepada tempat usaha yang tidak menaati keputusan Wali Kota Jayapura, siapapun yang  berusaha di Jayapura wajib mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan. Jika tak mau dengar silahkan bangun tempat usaha di tengah laut agar tidak diurus pemerintah tapi jika masih dengan pemerintah kota maka harus tertib,” bebernya. Bagi tempat usaha yang masih membandel ia kembali mengingatkan dan jika masih ditemukan maka kantong plastik yang tersisa akan disita.

 “Jangan lagi berasalan menghabiskan stok lama sebab ini sudah sangat lama. Harus berinovasi sebab kita juga punya noken jangan lagi menggunakan kantong plastik,” imbuhnya.

 Sementara itu Wakil Wali Kota Jayapura, H Rustan Saru MM menyampaikan telah menerima laporan dari masyarakat terkait tempat-tempat yang masih menggunakan kantong plastik. “Ada beberapa tempat dan segera kami crosscek. Ada di Mal Ramayana, J-Co, Breadtalk dan beberapa tempat lainnya. Ini seharusnya sudah tertib dan tidak lagi menggunakan plastik,” kata Rustan melaui ponselnya, Kamis (6/2).

Baca Juga :  Lampu Ruas Jalan Holtekam Hingga Perbatasan Segera  Dikerjakan 

 Kata wakil wali kota jika beralasan bahwa stok plastik masih ada sehingga harus dihabiskan lebih dulu maka alasan ini dirasa sudah tidak relevan mengingat waktu sosialisasi hingga dikeluarkannya instruksi wali kota sudah satu tahun lalu. Pemkot sendiri sejak tahun 2017 telah memberlakukan plastik berbayar dan terhitung 1 Februari  2019 sudah tidak diperbolehkan  menyediakan kantong plastik sesuai dengan instruksi wali kota Nomor 1 tahun 2019 tentang penerapan penggunaan kantong belanja alternatif pengganti kantong plastik. 

 “Kami berterimakasih kepada warga yang memberikan laporan dan ini sudah kami catat akan kami cek segera. Kami pikir persoalan ini seharusnya sudah tertib dan tidak membuat aturan sendiri dengan alasan apapun,” tegasnya. Pelarangan penggunaan kantong plastik dalam berbelanja ini untuk menindaklanjuti intruksi kementrian lingkungan hidup untuk mengurangi sampah plastik dan berlaku lebih ramah pada lingkungan. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya