JAYAPURA–Jajaran Polresta Jayapura Kota melalui Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (23) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian mesin Johnson di atas Kapal KM Dobonsolo.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Senin (5/1) sekitar pukul 14.40 WIT di seputaran BTN Atas Tanah Hitam, Distrik Abepura, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait laporan pencurian yang masuk ke Mapolsek KPL Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP H. Abdul Kadir menjelaskan bahwa RI merupakan warga Abepura yang diduga terlibat dalam pencurian mesin Johnson milik seorang nelayan di atas kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Laut Jayapura.
“Pelaku kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek KPL Jayapura. Setelah diketahui keberadaannya, tim langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Polsek Abepura untuk melakukan penangkapan,” ujar AKP Abdul Kadir.
Dijelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 13.15 WIT di atas Kapal KM Dobonsolo. Korban dalam kejadian itu berinisial ZK (65), seorang nelayan asal Kampung Insusbari, Kabupaten Biak Numfor.
AKP Abdul menambahkan, proses penangkapan berjalan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku. Setelah diamankan, RI langsung dibawa ke Mapolsek KPL Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
JAYAPURA–Jajaran Polresta Jayapura Kota melalui Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura berhasil mengamankan seorang pria berinisial RI (23) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian mesin Johnson di atas Kapal KM Dobonsolo.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan pada Senin (5/1) sekitar pukul 14.40 WIT di seputaran BTN Atas Tanah Hitam, Distrik Abepura, setelah polisi melakukan penyelidikan intensif terkait laporan pencurian yang masuk ke Mapolsek KPL Jayapura.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kapolsek KPL Jayapura AKP H. Abdul Kadir menjelaskan bahwa RI merupakan warga Abepura yang diduga terlibat dalam pencurian mesin Johnson milik seorang nelayan di atas kapal yang sedang sandar di Pelabuhan Laut Jayapura.
“Pelaku kami amankan berdasarkan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek KPL Jayapura. Setelah diketahui keberadaannya, tim langsung bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama Polsek Abepura untuk melakukan penangkapan,” ujar AKP Abdul Kadir.
Dijelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 13.15 WIT di atas Kapal KM Dobonsolo. Korban dalam kejadian itu berinisial ZK (65), seorang nelayan asal Kampung Insusbari, Kabupaten Biak Numfor.
AKP Abdul menambahkan, proses penangkapan berjalan aman dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku. Setelah diamankan, RI langsung dibawa ke Mapolsek KPL Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.