JAYAPURA – Pemerintah resmi menghapuskan Jabatan fungsional Pengawas Sekolah dengan keluarnya Permen PAN RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru. Beslit yang ditandatangani Men PAN RB, Rini Widyantini pada 10 Desember 2024 ini, menjadi salah satu kebijakan revolusioner di bidang pendidikan dalam memasuki tahun 2025.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Jayapura, Abdul Majid saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di ruangan kerjanya, Senin (6/1) kemarin.
Menurutnya, kebijakan ini secara prinsip tidak menghilangkan peran pengawas sekolah, hanya namanya berubah menjadi Pendamping Satuan Pendidikan, sesuai dengan bunyi beslit di atas pada Bab III, Pasal 8 ayat (1) poin b mengenai penugasan guru salah satunya sebagai Pendamping Satuan Pendidikan.
“Tentunya Pengawas Sekolah yang saat ini menjabat dan biasanya berkantor di Korwilcam, Dinas Pendidikan maupun Cabang Dinas Pendidikan akan kembali ke “barak utama”, yaitu sekolah,” ujar Abdul Majid.
Ditambahkan, juga dalam fungsinya, para pengawas yang sudah dialih statuskan menjadi Pendamping Satuan Pendidikan nantinya akan fokus pada pengembangan kurikulum dan pendidikan.
“Teknisnya di dalam sekolah ada tiga jenis fungsional mulai dari kepala sekolah, guru pendamping satuan pendidikan yang sebelumnya menjadi pengawas sekolah dan juga guru khusus mengajar,” ungkapnya.
Bagi Abdul Majid, penghapusan pengawas sekolah ini merupakan suatu langkah yang tepat. “Para pengawas sekolah ini merupakan guru-guru yang punya potensial, jika dikembalikan ke sekolah tentu akan lebih baik, jadi bagi saya langkah Kementerian ini suatu hal yang positif dalam meningkatkan kualitas pendidikan,” tuturnya.(kim/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos