Sunday, November 24, 2024
25.7 C
Jayapura

Jelang Nataru, Aktifitas THM dan Peredaran Miras Diperketat

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura memastikan akan memberlakukan aturan yang ketat terhadap waktu operasional tempat hiburan malam (THM)  dan penjualan minuman keras di Kota Jayapura, jelang pelaksanaan Natal dan Tahun Baru.

   Untuk itu Pemerintah Kota Jayapura segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh masyarakat terutama pengelola tempat hiburan malam dan juga penjual minuman keras di Kota Jayapura.

   “Saya juga sudah minta kepada bagian hukum supaya kita keluarkan instruksi walikota tentang larangan, pembatasan,  bunyi-bunyian,  tempat hiburan dan juga penjualan minuman beralkohol di kota Jayapura,” kata Frans Pekey, Senin (4/12).

   Diharapkan selama perayaan natal dan juga pelaksanaan kegiatan tahun baru bisa berjalan aman, lancar serta tertib.  Larangan untuk membunyikan meriam atau petasan dan sejenisnya juga akan diberlakukan, karena itu sangat mengganggu ketertiban umum apalagi jalannya pelaksanaan ibadah Natal bagi umat Kristiani.

Baca Juga :  Mata Hati Tertutup Kabut Kepentingan Kekuasaan, Muaranya Politik Amoral

   “Untuk tempat hiburan malam kita akan batasi jam operasionalnya,” tegasnya.

Pemkot Jayapura juga memastikan akan mengawal setiap aturan yang dikeluarkan. Karen itu, Pj Wali Kota meminta satuan polisi pamong praja selaku penegak atau pengawal Perda supaya terus melakukan kegiatan pengawasan di lapangan.

  Terutama untuk memastikan berjalan atau tidaknya peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Jayapura. Pihaknya juga akan meminta bantuan dari pihak Polres Jayapura untuk sama-sama terlibat dalam pengamanan, terutama untuk memastikan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah di Kota Jayapura itu berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan.

  “Bagaimana teknisnya nanti pak Sekda yang akan mengaturnya,” pungkasnya (roy/ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

Baca Juga :  Pelantikan 14 Kursi Dipastikan Tidak Tahun Ini

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Pemerintah Kota Jayapura memastikan akan memberlakukan aturan yang ketat terhadap waktu operasional tempat hiburan malam (THM)  dan penjualan minuman keras di Kota Jayapura, jelang pelaksanaan Natal dan Tahun Baru.

   Untuk itu Pemerintah Kota Jayapura segera mengeluarkan surat edaran kepada seluruh masyarakat terutama pengelola tempat hiburan malam dan juga penjual minuman keras di Kota Jayapura.

   “Saya juga sudah minta kepada bagian hukum supaya kita keluarkan instruksi walikota tentang larangan, pembatasan,  bunyi-bunyian,  tempat hiburan dan juga penjualan minuman beralkohol di kota Jayapura,” kata Frans Pekey, Senin (4/12).

   Diharapkan selama perayaan natal dan juga pelaksanaan kegiatan tahun baru bisa berjalan aman, lancar serta tertib.  Larangan untuk membunyikan meriam atau petasan dan sejenisnya juga akan diberlakukan, karena itu sangat mengganggu ketertiban umum apalagi jalannya pelaksanaan ibadah Natal bagi umat Kristiani.

Baca Juga :  Pelantikan 14 Kursi Dipastikan Tidak Tahun Ini

   “Untuk tempat hiburan malam kita akan batasi jam operasionalnya,” tegasnya.

Pemkot Jayapura juga memastikan akan mengawal setiap aturan yang dikeluarkan. Karen itu, Pj Wali Kota meminta satuan polisi pamong praja selaku penegak atau pengawal Perda supaya terus melakukan kegiatan pengawasan di lapangan.

  Terutama untuk memastikan berjalan atau tidaknya peraturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Jayapura. Pihaknya juga akan meminta bantuan dari pihak Polres Jayapura untuk sama-sama terlibat dalam pengamanan, terutama untuk memastikan aturan-aturan yang ditetapkan oleh pemerintah di Kota Jayapura itu berjalan dengan lancar sesuai dengan aturan.

  “Bagaimana teknisnya nanti pak Sekda yang akan mengaturnya,” pungkasnya (roy/ade/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

Baca Juga :  Covid 19 Jadi Penyebab Lemahnya Investasi

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya