JAYAPURA – Ketua Komisi B DPRK Kota Jayapura, Yuli Rahman, mendorong Pemerintah Kota Jayapura bersama DPRK untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Revisi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan terbaru pemerintah pusat, sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan di Kota Jayapura.
 Hal ini disampaikan Yuli saat memberikan tanggapan terkait pelaksanaan Operasi Yustisi KTP yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura. Pihaknya melalui Panitia Kerja (Panja) Pelayanan Publik sangat mendukung pelaksanaan operasi yustisi tersebut.
  Bahkan, kegiatan penertiban administrasi kependudukan harus dilakukan secara rutin agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki identitas kependudukan sesuai domisili.
  “Kalau kita melihat aktivitas masyarakat di Kota Jayapura, mulai siang hingga sore hari sangat padat. Namun, ketika kita pertanyakan apakah semuanya memiliki KTP Kota Jayapura, tentu ini harus menjadi perhatian karena belum semua warga yang menetap di Kota Jayapura memiliki KTP Kota Jayapura,” ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (4/11).
  Yuli menjelaskan, dalam Perda Penyelenggaraan Kependudukan yang berlaku saat ini, warga yang telah menetap selama enam bulan di Kota Jayapura diwajibkan untuk mengurus perpindahan domisili.
 Namun, ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur jangka waktu satu tahun. Karena itu, menurutnya, revisi perda menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terjadi perbedaan antara aturan daerah dan ketentuan pemerintah pusat.
JAYAPURA – Ketua Komisi B DPRK Kota Jayapura, Yuli Rahman, mendorong Pemerintah Kota Jayapura bersama DPRK untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Revisi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan aturan terbaru pemerintah pusat, sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi kependudukan di Kota Jayapura.
 Hal ini disampaikan Yuli saat memberikan tanggapan terkait pelaksanaan Operasi Yustisi KTP yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura. Pihaknya melalui Panitia Kerja (Panja) Pelayanan Publik sangat mendukung pelaksanaan operasi yustisi tersebut.
  Bahkan, kegiatan penertiban administrasi kependudukan harus dilakukan secara rutin agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki identitas kependudukan sesuai domisili.
  “Kalau kita melihat aktivitas masyarakat di Kota Jayapura, mulai siang hingga sore hari sangat padat. Namun, ketika kita pertanyakan apakah semuanya memiliki KTP Kota Jayapura, tentu ini harus menjadi perhatian karena belum semua warga yang menetap di Kota Jayapura memiliki KTP Kota Jayapura,” ujarnya kepada Cenderawasih Pos, Rabu (4/11).
  Yuli menjelaskan, dalam Perda Penyelenggaraan Kependudukan yang berlaku saat ini, warga yang telah menetap selama enam bulan di Kota Jayapura diwajibkan untuk mengurus perpindahan domisili.
 Namun, ketentuan tersebut perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur jangka waktu satu tahun. Karena itu, menurutnya, revisi perda menjadi kebutuhan mendesak agar tidak terjadi perbedaan antara aturan daerah dan ketentuan pemerintah pusat.