JAYAPURA-Seorang pria berinisial ZH (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran diduga merupakan pemilik narkotika jenis sabu yang dikirim melalui salah satu jasa pengiriman di Kota Jayapura. Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali mengatakan, ZH dibekuk pada Senin (5/9) di sekitar Entrop, Jayapura Selatan.
Penangkapan ZH berawal saat polisi membekuk seorang kurir yang mengambil barang di salah satu jasa ekspedisi. Usai ditangkap, kurir tersebut bersuara soal ZH dan tanpa menunggu lama iapun menyusul ditangkap.
“Jadi ZH ini menyuruh seseorang yang tidak dikenalnya untuk mengambil barang yang ada di salah satu jasa pengiriman dengan ongkos Rp 100 ribu. Barang haram ini awalnya sudah termonitor oleh kami saat berada di jasa pengiriman, lalu datang seorang pria yang disuruh oleh ZH untuk mengambil, anggota kemudian mengamankan pria tersebut dan diakuinya dia hanya ojek yang disuruh ambil barang,” kata Alamsyah.
Lebih lanjut kata Iptu Alam, tim Opsnal yang dipimpin Aipda Dedes selaku Kanit Opsnal kemudian menyuruh si tukang ojek untuk mengantarkan barang tersebut sesuai kesepakatan dengan pelaku sambil dibuntuti dari belakang ke lokasi yang dijanjikan di seputaran Entrop Distrik Jayapura Selatan.
“Ketika tiba di lokasi yang dijanjikan, ZH kemudian menghampiri si tukang ojek dan mengambil barang haram tersebut, tim langsung bergegas menangkap ZH,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, didapati barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam 20 bungkus plastik klipper ukuran kecil. “Tak hanya sampai di situ, tim kemudian membawa pelaku ZH ke rumahnya di sekitar Jalan Baru Pantai Hamadi dan kembali mendapatkan barang bukti narkotika jenis ganja di dalam satu bungkus plastik bening ukuran sedang dan satu linting ganja habis pakai.
“Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ganja yang didapat padanya. Terhadap ZH akan dilakukan proses hukum atas kepemilikan sabu dan ganja yang ditemukan padanya,” tutup Iptu Alam.(ade/tri)