JAYAPURA-Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Jayapura Derman P. Nababan mengungkapkan hingga agustus 2024 pihaknya telah menangani 9 perkara tindak pidana korupsi (Tipikor)
Adapun perkara yang ada ini, tidak hanya dari Papua induk, tapi dari daerah DOB. “Jika dibandingkan tahun 2023 tahun ini ada penurunan, karena sampai desember 2023 jumlah tipikor yang masuk 40 perkara, tapi tahun ini sudah agustus baru 9 perkara yang masuk,” jelasnya, Senin (5/8).
Lebih lanjut, terkait upaya penegakan hukum dalam hal penanganan kasus korupsi di Papua. Pengadilan negeri selalu berkomitment terhadap pelayanan publik. Baik perka Tipikor, maupun perkara lain yang masuk di pengadilan.
Pengadilan adalah benteng terakhir dari setiap perkara, kalau kita di PN selalu berkomitmen menyelesaikan perkara tepat waktu,” ujarnya.
Penanganan perkara tipikor ini kata dia bukan hanya kewenangan pengadilan, tapi dari berbagai pihak seperti kejaksaan, kepolisian dan pihak lain. Sejauh ini pengadilan negeri Jayapura selalu berkomitmen pada visi dan misi yang ada.
“Karena kami sifatnya menunggu, berapa saja perkara yang masuk itu yang kita putuskan,” tuturnya.
Putusan perkara pun mengacu pada alat bukti maupun fakta persidangan. Apalagi hakim Tipikor di PN Jayapura memenuhi kebutihan yang ada sehingga penyelesaian setiap perkara Tipikor selama ini sudah sesuai ketentuan.
“Prinisipnya kita selalu berkomitmen melakukan percepatan, efektifitas dalam setiap perkara yang masuk,” tutup Derman. (rel/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos