JAYAPURA – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) harus berintegritas, objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi guna mewujudkan pendidikan bermutu, baik SD, SMP maupun SMA/SMK di Kota Jayapura.
Ketua Komisi D DPR Kota Jayapura Deli Lusyana Watak menegaskan bahwa aturan SPMB ini ditentukan oleh kementerian bukan dari dinas setempat. Sehingga terkait dengan sistem zonasi sudah ditetapkan untuk bisa mengakomodir semua siswa sesuai dengan tempat tinggalnya masing-masing.
Hal itu dilakukan pemerintah untuk mempermudah para siswa untuk ke sekolah. Adapun sistem penerimaan siswa baru tersebut telah termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 3 Tahun 2025.
Penegasan ini disampaikan Deli, dikarenakan beredarnya informasi di masyarakat mengenai banyak siswa-siswi titipan dari oknum orang yang memanfaatkan jabatannya untuk memasukkan anak atau keluarganya di sekolah yang dianggap bagus, terkenal dan lain sebagainya, meski tidak sesuai dengan sistem zonasi yang diterapkan pemerintah.
“Terkait dengan zonasi sudah ditetapkan untuk bisa mengakomodir semua siswa sesuai dengan tempat tinggalnya, sehingga bisa mempermudah mereka ke sekolah,” kata Deli dalam keterangan tertulisnya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (4/7)..