JAYAPURA-Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, mengatakan jelang Pilkada serentak 2024, pihaknya mulai mengerahkan tim ke wilayah Daerah Otonom Baru (DOB), tim turun untuk memantau pelaksanaan pilkada didaerah DOB.
 “Di DOB sudah kami turunkan tim, nantinya tim ini melakukan koordinasi dengan pengadilan terkait tahapan pilkada di sana (DOB),” ujar Methodius, Rabu (5/6).
Diapun mengatakan untuk pemilu presiden dan legilatif kemarin, pihaknya tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penegak hukum di Papua. Namun untuk pilkada serentak kali ini, pihaknya tetap melakukan pemantauan terutama wilayah DOB.
 “Karena memang DOB ini, pilkada pertama jadi kita ingin memastikan pelaksanaanya berjalan lancar,” tuturnya.
  Lebih lanjut diakui, sejak 2 tahun KYD ada di Papua, pemahaman masyarakat tentang tupoksi KYD masih sangat minim. “Terutama yang ada di kampung-kampung,” katanya.
 Karena itu, kedepannya KYD Papua  akan masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait fungsi dan tugas pokok mereka. “Sejauh ini yang masih masuk laporan ke Kami, hanya masyarakat yang ada di Kota Jayapura, kalau untuk DOB masih sangat minim,” ungkapnya.
 Adapun tugas pokok Komisi Yudisial jelas Mhetodius, pertama berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011, dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, yaitu mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan, maka Komisi Yudisial mempunyai tugas.
  Kemudian Melakukan pendaftaran calon hakim agung, melakukan seleksi terhadap calon hakim agung, menetapkan calon hakim agung, dan mengajukan calon hakim agung ke DPR. Sementara itu pada pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 mengatur bahwa, dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas.
 Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim, menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup;
 Memutus benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
 “Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial juga mempunyai tugas mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim,” jelasnya. (rel/tri)
 Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos Â