Saturday, April 5, 2025
27.7 C
Jayapura

Sebagian Besar Karyawan Bungkam Soal THR

   Dia menjelaskan, di Kota Jayapura ada 3038 perusahaan. Mulai dari perusahaan kecil sampai  perusahaan besar dan juga perusahaan  milik pemerintah. Perusahaan-perusahaan ini mempekerjakan sebanyak 24.123 pekerja. Sejauh ini mengenai pembayaran THR dari perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja ini belum ada pengaduan ke pemerintah terutama Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura.

  “Kalau ada pengaduan langsung kita tindaklanjuti mengundang pemilik perusahaan dan kita lakukan mediasi,” katanya.

   Sementara itu mengenai kebijakan pembayaran THR bagi setiap karyawan di masing-masing perusahaan ini pihaknya tetap mengacu pada aturan dan juga kesepakatan internal pihak perusahaan dengan karyawan.

   “Perusahaan kecil itu bayar atas kesepakatan, itu bisa ditoleransi, kecuali tidak ada kesepakatan.

Baca Juga :  Kompak Kenakan Batik di Awal Bulan

   Bisa jadi ada yang tidak bayar THR, ada juga yang bayar tetapi di bawah ketentuan. Tapi kembali ada perjanjian kebijakan antara perusahaan dengan karyawan ini juga bisa dipertimbangkan. Tapi itu kebanyakan perusahaan kecil, tapi kalau perusahaan besar selalu bayar full,” ujarnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Dia menjelaskan, di Kota Jayapura ada 3038 perusahaan. Mulai dari perusahaan kecil sampai  perusahaan besar dan juga perusahaan  milik pemerintah. Perusahaan-perusahaan ini mempekerjakan sebanyak 24.123 pekerja. Sejauh ini mengenai pembayaran THR dari perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan pekerja ini belum ada pengaduan ke pemerintah terutama Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura.

  “Kalau ada pengaduan langsung kita tindaklanjuti mengundang pemilik perusahaan dan kita lakukan mediasi,” katanya.

   Sementara itu mengenai kebijakan pembayaran THR bagi setiap karyawan di masing-masing perusahaan ini pihaknya tetap mengacu pada aturan dan juga kesepakatan internal pihak perusahaan dengan karyawan.

   “Perusahaan kecil itu bayar atas kesepakatan, itu bisa ditoleransi, kecuali tidak ada kesepakatan.

Baca Juga :  Donor Darah Sukarela di PMI Kota Jayapura Meningkat

   Bisa jadi ada yang tidak bayar THR, ada juga yang bayar tetapi di bawah ketentuan. Tapi kembali ada perjanjian kebijakan antara perusahaan dengan karyawan ini juga bisa dipertimbangkan. Tapi itu kebanyakan perusahaan kecil, tapi kalau perusahaan besar selalu bayar full,” ujarnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya