JAYAPURA-Penyidik Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura melakukan pemusnahan minuman keras (miras) lokal jenis ballo, Rabu (5/3). Miras tersebut merupakan barang bukti hasil sitaan dari tiga orang tersangka berinisial JI (17), SI (37), dan RM (17).
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan ketiga tersangka diamankan pada 24 Januari 2025 di Perumahan Furia Kotaraja, Distrik Abepura, setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas produksi minuman keras ilegal di lokasi tersebut.
“Tim opsnal kami langsung melakukan pengembangan di lapangan dan mendapati para tersangka beserta barang bukti,” ungkap AKP Febry.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan ini meliputi lima kantong plastik hitam berisi ballo dan satu ember berukuran sedang yang juga berisi minuman keras lokal tersebut. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 136 huruf a dan b UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 204 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
AKP Febry berharap pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memproduksi dan mengedarkan miras lokal secara ilegal. “Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran miras yang dapat berdampak pada tindak pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku peredaran miras ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi dan produksi minuman keras tanpa izin. “Semoga langkah ini tidak hanya memberi efek jera bagi tersangka, tetapi juga masyarakat yang masih melanggar aturan,” tutupnya. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos