Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Polisi Serahkan Kasus Jambret ke Kejaksaan

SERAHKAN- Polsek Abepura, menyerahkan tersangka kasus pencurian dan kekerasan (jambret) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (2/3) lalu. ( FOTO: Polsek Abepura For Cepos)

JAYAPURA- Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura menyerahkan tersangka kasus pencurian berinisial ATS (21) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (2/6/3) lalu.

 Kapolres Jayapura, AKBP Gustav Urbinas melalui Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Duwith, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan alias jambret ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Ya benar. Kami sudah serahkan tersangka kasus pencurian berinisial ATS ke Kejaksaan Negeri Jayapura yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (6/3) kemarin.

 Duwit mengatakan, Kasus pencurian ini berawal saat Rabu 17 Juli 2019 yang lalu korban bernama Korban Kristin Natalia (37) menggunakan motor arah dari Entrop mau ke Kantor Otonom Kotaraja. Saat berada di pertigaan mau masuk Kantor Otonom jalan macet dan korban kurangi kecepatan motornya. 

Baca Juga :  Uncen Kembali Hasilkan 7 Doktor Lulusan Dalam dan Luar Negeri

 Pada saat itu tiba-tiba tersangka datang mendekati motor korban lalu pelaku langsung mengambil dengan paksa dompet milik korban yang berisikan uang tunai Rp 500 ribu dan 1 buah handpone merk Vivo Y17 warna hitam  dan surat -surat penting dari dasbord motor sebelah kiri korban.

 “Setelah itu pelaku langsung pergi. Korban langsung ke Polsek Abepura dan melaporkan kejadian pencurian tersebut. Setelah mengenali wajah tersangka, maka korban langsung membuat laporan polisi. Setelah itu pada tanggal 16 Desember 2019 tersangka berhasil ditangkap di Jalan Biak Abepura,” jelasnya.

 Duwith menyatakan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Abepura.  Pada saat sampai di Polsek Abepura dilakukan interogasi  kepada pelaku terkait dengan kejadian diatas dan pelaku  mengakui perbuatannya tersebut.

Baca Juga :  Kabur ke Pasir II, Pelaku Curas Tak Berkutik Saat Dijemput

 “Pelaku ditahan dan di proses hukum dengan kasus yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan (jambret) yang dilakukan oleh pelaku sebelumnya di Jalan Raya Otonom Kotaraja Distrik Abepura Kota Jayapura,” ujarnya.

 Tersangka dijeret dengan Pas 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pelaku merupakan  pemain lama sudah sering melakukan pencurian dengan Klkekerasan (Jambret) diwilayah hukum Polsek Abepura setiap selesai melakukan jambret pelaku langsung berangkat ke Kabupaten Nabire,” bebernya.

 Duwit menyampaikan, tersangka merupakan residivis sudah pernah dipidana sampai ke Lapas di Kabupaten Nabire terkait dengan kasus pencurian saat itu pelaku masih di bawah umur (16 Tahun). (bet/wen)

SERAHKAN- Polsek Abepura, menyerahkan tersangka kasus pencurian dan kekerasan (jambret) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (2/3) lalu. ( FOTO: Polsek Abepura For Cepos)

JAYAPURA- Pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura menyerahkan tersangka kasus pencurian berinisial ATS (21) ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Selasa (2/6/3) lalu.

 Kapolres Jayapura, AKBP Gustav Urbinas melalui Kapolsek Abepura, AKP Clief Gerald Duwith, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan alias jambret ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Ya benar. Kami sudah serahkan tersangka kasus pencurian berinisial ATS ke Kejaksaan Negeri Jayapura yang diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (6/3) kemarin.

 Duwit mengatakan, Kasus pencurian ini berawal saat Rabu 17 Juli 2019 yang lalu korban bernama Korban Kristin Natalia (37) menggunakan motor arah dari Entrop mau ke Kantor Otonom Kotaraja. Saat berada di pertigaan mau masuk Kantor Otonom jalan macet dan korban kurangi kecepatan motornya. 

Baca Juga :  ASN Pemkot Harus Pahami Proses Pergantian Pj Wali Kota

 Pada saat itu tiba-tiba tersangka datang mendekati motor korban lalu pelaku langsung mengambil dengan paksa dompet milik korban yang berisikan uang tunai Rp 500 ribu dan 1 buah handpone merk Vivo Y17 warna hitam  dan surat -surat penting dari dasbord motor sebelah kiri korban.

 “Setelah itu pelaku langsung pergi. Korban langsung ke Polsek Abepura dan melaporkan kejadian pencurian tersebut. Setelah mengenali wajah tersangka, maka korban langsung membuat laporan polisi. Setelah itu pada tanggal 16 Desember 2019 tersangka berhasil ditangkap di Jalan Biak Abepura,” jelasnya.

 Duwith menyatakan, pelaku langsung dibawa ke Polsek Abepura.  Pada saat sampai di Polsek Abepura dilakukan interogasi  kepada pelaku terkait dengan kejadian diatas dan pelaku  mengakui perbuatannya tersebut.

Baca Juga :  Resmi Miliki Kantor dan Klinik Rumah Sehat

 “Pelaku ditahan dan di proses hukum dengan kasus yang sama yaitu pencurian dengan kekerasan (jambret) yang dilakukan oleh pelaku sebelumnya di Jalan Raya Otonom Kotaraja Distrik Abepura Kota Jayapura,” ujarnya.

 Tersangka dijeret dengan Pas 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Pelaku merupakan  pemain lama sudah sering melakukan pencurian dengan Klkekerasan (Jambret) diwilayah hukum Polsek Abepura setiap selesai melakukan jambret pelaku langsung berangkat ke Kabupaten Nabire,” bebernya.

 Duwit menyampaikan, tersangka merupakan residivis sudah pernah dipidana sampai ke Lapas di Kabupaten Nabire terkait dengan kasus pencurian saat itu pelaku masih di bawah umur (16 Tahun). (bet/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya