Saturday, April 27, 2024
27.7 C
Jayapura

Beli Motor Curian, Terancam Dipenjara

Pelaku ketika diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (5/3) malam. ( FOTO: Humas Polres)

JAYAPURA- Tim Delta Polresta Jayapura Kota menciduk seorang pemuda berinisial AJ (29) terkait dengan penadah motor curian di depan Sekolah Tinggi Port Numbay, Kamis (5/3). 

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra membenarkan bahwa pihaknya menangkap satu pelaku penadah motor curian oleh tim Delta.

 Dikatakan, penangkapan pelaku yang berusia 29 tahun itu berawal dari informasi korban Refni Salindeho melihat pelaku sedang mengendarai dan memarkir kendaraannya di depan Sekolah Tinggi Port Numbay.

 Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AJ beserta barang bukti sepeda motor Honda CB 150, dimana barang bukti tersebut telah memiliki laporan polisinya.

Baca Juga :  Ratusan Pelajar/Mahasiswa  Ikuti Lomba Paduan Suara

 “Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan motor tersebut dengan cara membeli seharga Rp 5 juta dari seseorang rekannya tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan,” ucap Jahja, Jumat (6/2) kemarin.

 Adapun saat ini pelaku penadah motor hasil curian sudah diserahkan ke penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Tim telah mengantongi identitas pelaku pencurian bermotor dan segera dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

 Ia mengingatkan kepada setiap masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. “Jangan hanya karena tergiur dengan harga murah lalu membeli kendaraan tersebut dan berakhir dipenjara, apalagi tanpa dilengkapi dengan surat kendaraan,” pungkasnya. (fia/wen)

Pelaku ketika diamankan di Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (5/3) malam. ( FOTO: Humas Polres)

JAYAPURA- Tim Delta Polresta Jayapura Kota menciduk seorang pemuda berinisial AJ (29) terkait dengan penadah motor curian di depan Sekolah Tinggi Port Numbay, Kamis (5/3). 

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra membenarkan bahwa pihaknya menangkap satu pelaku penadah motor curian oleh tim Delta.

 Dikatakan, penangkapan pelaku yang berusia 29 tahun itu berawal dari informasi korban Refni Salindeho melihat pelaku sedang mengendarai dan memarkir kendaraannya di depan Sekolah Tinggi Port Numbay.

 Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku AJ beserta barang bukti sepeda motor Honda CB 150, dimana barang bukti tersebut telah memiliki laporan polisinya.

Baca Juga :  Meninggalnya Mako Tabuni Melahirkan Generasi Baru Untuk Terus Melawan

 “Dari hasil interogasi, pelaku mendapatkan motor tersebut dengan cara membeli seharga Rp 5 juta dari seseorang rekannya tanpa dilengkapi dengan surat-surat kendaraan,” ucap Jahja, Jumat (6/2) kemarin.

 Adapun saat ini pelaku penadah motor hasil curian sudah diserahkan ke penyidik Reskrim Polresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lanjutan. “Tim telah mengantongi identitas pelaku pencurian bermotor dan segera dilakukan penangkapan,” ungkapnya.

 Ia mengingatkan kepada setiap masyarakat untuk tidak membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan. “Jangan hanya karena tergiur dengan harga murah lalu membeli kendaraan tersebut dan berakhir dipenjara, apalagi tanpa dilengkapi dengan surat kendaraan,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya