Monday, March 16, 2026
27.5 C
Jayapura

Dishut Evaluasi Pemanfaatan Perhutanan Sosial

JAYAPURA– Dinas Kehutanan dan Lingkungan hidup Provinsi Papua menggelar kegiatan Focus Grup Discussion (FGD)  untuk monitoring dan evaluasi perkembangan pemanfaatan perhutanan sosial di Papua.

   Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Dishut LH Papua, Ayub Wosiri mengatakan, perlindungan hutan dalam konteks perhutanan sosial selama ini masih memandang bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hutan sebagai sumber daya alam penghasil kayu.

  Kondisi ini mendorong eksploitasi kayu untuk memenuhi pasar secara intensif untuk memenuhi pasar industri maupun domestik tanpa memperhatikan nilai manfaat lain yang dapat diperoleh dari hutan dan kelestarian ekosistem hutan.

  “Sebagai akibat dari pemahaman tersebut telah terjadi penurunan luas manfaat dan kualitas ekosistem hutan dari waktu ke waktu,” ujar Ayub Wosiri, Rabu (4/12).

Baca Juga :  Tidak Akan Tolelir ASN yang Terlibat Politik dalam PSU

   Oleh karena itu melalui program perhutanan sosial bertujuan untuk pelestarian hutan melalui keterlibatan masyarakat desa sekitar hutan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.

   Perhutanan sosial membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan areal hutan kepada pemerintah, untuk dikelola dan mendapat manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

   Lanjut dia, Provinsi Papua memiliki kawasan hutan seluas kurang lebih 7.137.762 ha,  dari luas itu,  oleh KLHK telah dialokasikan hutan seluas 267.248,5 hektar realisasi perhutanan sosial di provinsi papua.  Hingga Agustus 2024 seluas 83.651 hektar atau mencapai 31,30% dengan jumlah SK perhutanan sosial,  yang telah diterbitkan sebanyak 42 unit dari 47 unit. Dimana 5 unit masih proses meliputi skema hutan desa seluas 58,738 hektar sebanyak 36 unit, hutan tanaman rakyat seluas 288 hektar sebanyak 1 unit, hutan adat seluas 23.613 sebanyak 6 unit dan kemitraan kehutanan seluas 1.112 sektor sebanyak 5 unit.

Baca Juga :  DPRP Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024

   “Kegiatan FGD  monitoring dan evaluasi   perkembangan perhutanan sosial di provinsi papua untuk membangun sinergitas para pihak yang terlibat secara terintegrasi dan kolaboratif dan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan perhutanan sosial di papua, termasuk  masalah, kendala yang dihadapi serta mencari titik tengah dan benang merah dalam rangka perencanaan pelaksanaan perhutanan sosial di tahun 2025,”tambahnya.(roy/ri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA– Dinas Kehutanan dan Lingkungan hidup Provinsi Papua menggelar kegiatan Focus Grup Discussion (FGD)  untuk monitoring dan evaluasi perkembangan pemanfaatan perhutanan sosial di Papua.

   Kepala Bidang Perlindungan Hutan, Dishut LH Papua, Ayub Wosiri mengatakan, perlindungan hutan dalam konteks perhutanan sosial selama ini masih memandang bahwa pengelolaan dan pemanfaatan hutan sebagai sumber daya alam penghasil kayu.

  Kondisi ini mendorong eksploitasi kayu untuk memenuhi pasar secara intensif untuk memenuhi pasar industri maupun domestik tanpa memperhatikan nilai manfaat lain yang dapat diperoleh dari hutan dan kelestarian ekosistem hutan.

  “Sebagai akibat dari pemahaman tersebut telah terjadi penurunan luas manfaat dan kualitas ekosistem hutan dari waktu ke waktu,” ujar Ayub Wosiri, Rabu (4/12).

Baca Juga :  Beberapa Kepala OPD di Pemprov Tak Hadir saat Apel Perdana

   Oleh karena itu melalui program perhutanan sosial bertujuan untuk pelestarian hutan melalui keterlibatan masyarakat desa sekitar hutan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.

   Perhutanan sosial membuka kesempatan bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengajukan hak pengelolaan areal hutan kepada pemerintah, untuk dikelola dan mendapat manfaat dari hutan dengan cara-cara yang ramah lingkungan.

   Lanjut dia, Provinsi Papua memiliki kawasan hutan seluas kurang lebih 7.137.762 ha,  dari luas itu,  oleh KLHK telah dialokasikan hutan seluas 267.248,5 hektar realisasi perhutanan sosial di provinsi papua.  Hingga Agustus 2024 seluas 83.651 hektar atau mencapai 31,30% dengan jumlah SK perhutanan sosial,  yang telah diterbitkan sebanyak 42 unit dari 47 unit. Dimana 5 unit masih proses meliputi skema hutan desa seluas 58,738 hektar sebanyak 36 unit, hutan tanaman rakyat seluas 288 hektar sebanyak 1 unit, hutan adat seluas 23.613 sebanyak 6 unit dan kemitraan kehutanan seluas 1.112 sektor sebanyak 5 unit.

Baca Juga :  Penyampaian Pendapat Masih Sering Dibungkam, Tercatat ada 65 Pengaduan HAM 

   “Kegiatan FGD  monitoring dan evaluasi   perkembangan perhutanan sosial di provinsi papua untuk membangun sinergitas para pihak yang terlibat secara terintegrasi dan kolaboratif dan untuk mengetahui sejauh mana perkembangan perhutanan sosial di papua, termasuk  masalah, kendala yang dihadapi serta mencari titik tengah dan benang merah dalam rangka perencanaan pelaksanaan perhutanan sosial di tahun 2025,”tambahnya.(roy/ri).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya