Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemilik Sabu-sabu Diringkus Saat Kendarai Motor

JAYAPURA- Sebanyak 14,72 gram shabu diamankan dari seorang pelaku dengan inisial MMAM alias Maman di seputaran perumnas 3 Waena, Distrik Heram.  Pelaku MM tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta. 

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang mengendarai motor. “Dari tangan pelaku kami temukan dua paket narkotika jenis sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam kecil,” beber Kasat Narkoba, Senin (5/10)

 Dari hasil pemeriksaan dan interogasi lanjutan terhadap pelaku, pihaknya kembali berhasil mengamankan satu paket ukuran sedang yang disimpan pelaku di rumahnya yang diletakkan dalam kotak sepatu.

Baca Juga :  Jaga Netralitas ASN di Pesta Demokrasi, Jangan Main Medsos!

 Dikatakan, pelaku MMAM alias Maman beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. 

“MMAM telah kami tahan di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota  dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Resnarkoba. Tersangka juga merupakan residivis curanmor di tahun 2019,” kata Kasat.

 Lanjut Kasat, atas perbuatannya MMAM dijerat pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fia/wen)

JAYAPURA- Sebanyak 14,72 gram shabu diamankan dari seorang pelaku dengan inisial MMAM alias Maman di seputaran perumnas 3 Waena, Distrik Heram.  Pelaku MM tak berkutik saat ditangkap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta. 

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, pelaku ditangkap saat sedang mengendarai motor. “Dari tangan pelaku kami temukan dua paket narkotika jenis sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan tisu dan plastik hitam kecil,” beber Kasat Narkoba, Senin (5/10)

 Dari hasil pemeriksaan dan interogasi lanjutan terhadap pelaku, pihaknya kembali berhasil mengamankan satu paket ukuran sedang yang disimpan pelaku di rumahnya yang diletakkan dalam kotak sepatu.

Baca Juga :  Jelang Nataru, Pasokan Air Bersih Dijamin Aman

 Dikatakan, pelaku MMAM alias Maman beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. 

“MMAM telah kami tahan di ruang tahanan Mapolresta Jayapura Kota  dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Resnarkoba. Tersangka juga merupakan residivis curanmor di tahun 2019,” kata Kasat.

 Lanjut Kasat, atas perbuatannya MMAM dijerat pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya