JAYAPURA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua mencatat, sebanyak 24.437 unit kendaraan, yang memanfaatkan pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan di Kantor Samsat se Papua. Program pembebasan denda dan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor ini berlaku terhitung mulai tanggal 15 Mei hingga 29 Agustus 2025, namun karena masih banyaknya wajib pajak yang belum memanfaatkan program ini, maka program ini diperpanjang hingga 30 September 2025
“Sampai dengan tanggal 29 Agustus 2025, terdapat total 24.437 unit kendaraan yang memanfaatkan pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan di Kantor Samsat se-Papua. Dengan jumlah denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang diputihkan sebesar Rp8,5 miliar, sedangkan jumlah pokok tunggakan PKB yang diputihkan sebesar Rp3,2 miliar dari yang ditetapkan sebesar Rp28,6 miliar,” terang Kepala Bapenda Papua, Yosefina Fransisca Way, melalui Plt Kepala Bidang Pajak, Ardy Bengu, Rabu (3/9).
Diakuinya bahwa pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak ini juga mendorong meningkatnya penerimaan PKB. Sebelum pembebasan denda atau periode bulan Januari – April 2025 rata-rata penerimaan PKB per bulan sebesar Rp4,9 miliar.
Sedangkan selama masa pembebasan dari Mei hingga Agustus 2025, rata-rata penerimaan PKB sebesar Rp8,3 miliar. Meningkat 69 persen dari rata-rata penerimaan sebelum pembebasan dilaksanakan.
“Namun, jika dibandingkan dengan tahun lalu. Ternyata antusias pemilik ranmor masih kurang. Tercatat, dari Januari hingga Agustus 2025. Ranmor yang daftar ulang sebanyak 52.555 unit dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 54.813, terjadi penurunan sebesar -4,12 persen,” terangnya.
Sedangkan realisasi tunggakan dari ranmor yang menunggak pajak dari tahun-tahun sebelumnya sebanyak 18.560 unit, hampir sama dengan tahun lalu sebanyak 18.555 unit, meningkat 0,03 persen.
“Disisi lain, yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor selama 5 tahun terakhir tercatat sebanyak 140.020 unit kendaraan, dengan potensi penerimaan PKB kurang lebih Rp134 miliar,” katanya.