Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut AKP Akbar, kronologi tabrak lari pada Rabu (4/9/2024) Pukul 03.30 WIT, berawal saat korban mengetuk pintu sambil memanggil para saksi yang berada di dalam rumah. Selanjutnya saksi terbangun dan membuka pintu dan melihat korban bersama kedua saudaranya bernama Sarah dan Vena yang datang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (miras).
Selanjutnya, pada saat itu korban mengajak saksi untuk minum minuman keras, namun pada saat itu saksi menolak ajakan tersebut. Namun karena korban sudah dipengaruhi minuman keras (miras) dan tidak terkontrol, korban berjalan menuju ke tengah jalan sambil berbaring.
Sebelumnya saksi melihat dan memberitahukan korban bahwa ada mobil yang melintas dengan kecepatan tinggi dari arah Koya ke jembatan merah. Namun korban tidak mendengar sehingga korban terseret oleh mobil warna hitam yang belum diketahui identitas pengemudinya.
Melihat korban tergeletak, saksi langsung membawa korban ke dalam rumah dan berupaya menolong korban dengan cara menyetop kendaraan yang melintasi TKP sambil menghubungi pihak keluarga.
Menyikapi kejadian ini, Unit Lalu Lintas Polsek Jayapura Selatan yang menangani kasus laka lantas berupaya memberikan penjelasan kepada pihak keluarga korban agar tidak berdampak pada gangguan kamtibmas. (Kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos