Sunday, November 24, 2024
28.7 C
Jayapura

PKL Wajib Baca, Ini Aturan Baru di Pasar Baru Youtefa

JAYAPURA-Banyaknya keluhan dari para pengguna jalan di jalan masuk dan keluar Pasar Baru Youtefa membuat Pemkot Jayapura mengambil langkah tegas. Jika sebelumnya para penjual sayuran, buah dan sejenisnya terkesan bebas berjualan di bahu jalan, mulai saat ini dan ke depan sudah tidak berlaku lagi.

Pemkot Jayapura pastinya telah mengambil langkah tegas. Dimulai dengan membongkar tenda atau lapak PKL di bahu jalan termasuk tenda dan lapak di bagian dalam area pasar itu.

Kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura, Robert L. N. Awi menegaskan, untuk lebih menertibkan para PKL tersebut terutama mengenai waktu mereka mengakses pasar, pihaknya membangun portal penutup jalan, ini guna membatasi PKL mengakses kedalam area pasar diluar batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Koodinasi Harus Jalan Sampai Tingkat RT/RW

“Hari ini kami sudah membangun portal, minggu ini setelah penertiban kami sudah mulai melakukan penataan dengan penutupan portal pada jam-jam tertentu. Akan dijaga petugas Satpol dan petugas keamanan kami, yang rutin menutup dan membuka pintu portal,” tegasnya, Rabu (6/9).

Soal klaim bayar pajak bagi mereka yang berjualan di luar pasar, pihaknya mengaku tidak ada urusan dengan hal itu. Karena mereka membayar pajak bukan ke Pemkot Jayapura. Tapi juga yang berikut kata dia, peruntukan bangunan para PKL ini salah.

Kawasan itu adalah kawasan pasar induk regional Youtefa. Semua hal yang berlawanan dengan kebijakan pemerintah kota tentang keberadaan fungsi pasar, itu dianggap ilegal.

Baca Juga :  Tertangkap Bawa Ganja, Langsung  Diamankan

“Inikan kebiasan pedagang dari arso, karena itu sekarang kami bangun portal, dibagian timur dan utara. Setiap jam 6 sore kami tutup, jadi sudah tidak ada aktivitas disepanjang jalan ini. Kami akan buka di jam 4 subuh. Sehingga mulai sore hingga malam hari tidak ada lagi aktivitas dikawasan itu,” tambahnya. (roy).

JAYAPURA-Banyaknya keluhan dari para pengguna jalan di jalan masuk dan keluar Pasar Baru Youtefa membuat Pemkot Jayapura mengambil langkah tegas. Jika sebelumnya para penjual sayuran, buah dan sejenisnya terkesan bebas berjualan di bahu jalan, mulai saat ini dan ke depan sudah tidak berlaku lagi.

Pemkot Jayapura pastinya telah mengambil langkah tegas. Dimulai dengan membongkar tenda atau lapak PKL di bahu jalan termasuk tenda dan lapak di bagian dalam area pasar itu.

Kepala dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Jayapura, Robert L. N. Awi menegaskan, untuk lebih menertibkan para PKL tersebut terutama mengenai waktu mereka mengakses pasar, pihaknya membangun portal penutup jalan, ini guna membatasi PKL mengakses kedalam area pasar diluar batas waktu yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Kejari Jayapura Musnahkan BB dari 178 Kasus Pidana

“Hari ini kami sudah membangun portal, minggu ini setelah penertiban kami sudah mulai melakukan penataan dengan penutupan portal pada jam-jam tertentu. Akan dijaga petugas Satpol dan petugas keamanan kami, yang rutin menutup dan membuka pintu portal,” tegasnya, Rabu (6/9).

Soal klaim bayar pajak bagi mereka yang berjualan di luar pasar, pihaknya mengaku tidak ada urusan dengan hal itu. Karena mereka membayar pajak bukan ke Pemkot Jayapura. Tapi juga yang berikut kata dia, peruntukan bangunan para PKL ini salah.

Kawasan itu adalah kawasan pasar induk regional Youtefa. Semua hal yang berlawanan dengan kebijakan pemerintah kota tentang keberadaan fungsi pasar, itu dianggap ilegal.

Baca Juga :  Literasi Harus Menjangkau Masyarakat Papua Hingga ke Pelosok 

“Inikan kebiasan pedagang dari arso, karena itu sekarang kami bangun portal, dibagian timur dan utara. Setiap jam 6 sore kami tutup, jadi sudah tidak ada aktivitas disepanjang jalan ini. Kami akan buka di jam 4 subuh. Sehingga mulai sore hingga malam hari tidak ada lagi aktivitas dikawasan itu,” tambahnya. (roy).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya