Saturday, April 20, 2024
24.7 C
Jayapura

Pengedar Diamankan Saat Bawa 33 Paket Ganja

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. ( foto:Humas Polda)

JAYAPURA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menciduk pengedar narkotika jenis ganja dengan inisial DM (26) di Seputar Buper Waena Distrik Heram, Senin (27/7) malam.

Dari tangan pria 26 tahun itu, tim opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 33 paket dengan berbagai ukuran diantaranya, enam bungkus ukuran besar berisi ganja, 20 bungkus ukuran kecil, satu bungkus ukuran sedang berisi biji ganja, satu botol obat berisi ganja, satu bungkus ukuran sedang, satu bungkus ukuran kecil berisi biji ganja dan tiga bungkus kertas kecil berisikan ganja.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, pelaku saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan ganja.

Baca Juga :  Imunisasi Polio di Papua Capai 63,74 Persen

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” ucap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).

Ia menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan dan mengedarkan nerikotika jenis ganja di seputaran Buper Waena.

Atas informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan di seputaran buper waena, kemudian tim melihat ciri-ciri pelaku yang sama dengan informasi yang di dapat sehingga tim melakukan penangkapan.  “Saat dilakukan penangkapan, tim mendapati barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 33 paket dengan berbagai ukuran,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  DJPb Salurkan Anggaran Papua Sehat  Rp 232 M
Pelaku saat diamankan di Mapolresta Jayapura Kota. ( foto:Humas Polda)

JAYAPURA- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil menciduk pengedar narkotika jenis ganja dengan inisial DM (26) di Seputar Buper Waena Distrik Heram, Senin (27/7) malam.

Dari tangan pria 26 tahun itu, tim opsnal Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 33 paket dengan berbagai ukuran diantaranya, enam bungkus ukuran besar berisi ganja, 20 bungkus ukuran kecil, satu bungkus ukuran sedang berisi biji ganja, satu botol obat berisi ganja, satu bungkus ukuran sedang, satu bungkus ukuran kecil berisi biji ganja dan tiga bungkus kertas kecil berisikan ganja.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga mengatakan, pelaku saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan ganja.

Baca Juga :  Pemprov Perlu Evaluasi Waktu Libur

“Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” ucap Kasat Narkoba saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).

Ia menerangkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menyimpan dan mengedarkan nerikotika jenis ganja di seputaran Buper Waena.

Atas informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan di seputaran buper waena, kemudian tim melihat ciri-ciri pelaku yang sama dengan informasi yang di dapat sehingga tim melakukan penangkapan.  “Saat dilakukan penangkapan, tim mendapati barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 33 paket dengan berbagai ukuran,” pungkasnya. (fia/wen)

Baca Juga :  Selama Operasi Cartenz, 144 Pelanggar Ditilang

Berita Terbaru

Artikel Lainnya