Saturday, August 9, 2025
22.6 C
Jayapura

Jelang PSU, Satpol PP Rutin Patroli Tertibkan Miras

JAYAPURA – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di Kota Jayapura, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo mengeluarkan Instruksi No 4 tahun 2025 tentang larangan penjualan Minuman Beralkohol/Keras (Miras).

Kasatpol PP Kota Jayapura, Dionisius Deda menjelaskan bahwa lewat Instruksi walikota pihaknya akan melakukan pengawasan sekaligus penerbitan di lapangan. “Dalam Instruksi ini, diberlakukan dari 1-7 Agustus,” ujar Dionisius Deda saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di kantor wali kota, Senin (4/8).

Kata Dion sapaan akrab mantan Kadistrik Abepura itu, larangan ini mencakup seluruh jenis minuman beralkohol, baik yang berlabel resmi maupun hasil olahan rumahan atau minuman lokal yang biasa disebut Milo.

Baca Juga :  Festival Colo Sagu Wadah Menghidupkan Pangan Lokal Papua

“Intinya semua jenis minuman keras dilarang berjualan. Saat ini kami rutin melakukan patroli dan pengawasan,” ungkapnya.

Kata Dion, ada tiga poin yang ditegaskan dalam Instruksi walikota ini, dan poin ketiga diharapkan ada keterlibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan. Adapun poin ketiga yang dimaksud adalah, Masyarakat dapat mengawasi Penjualan Minuman Beralkohol ini dengan melaporkan pelanggaran terhadap Instruksi ini melalui nomor Telepone 0821 9776 6007 (P1t. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura) dan atau nomor Telepone 150212 (Call Center Pemerintah Kota Jayapura).

“Selain pengawasan yang dilakukan, Satpol PP dan tim gabungan, kami juga berharap ada dukungan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara kedua poin diantaranya: Dilarang menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol menjelang dan selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur sampai dengan berakhirnya penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 7 Agustus 2025.

Baca Juga :  Kemensos RI Berikan Bantuan dan Turunkan Tim Trauma Healing

Bagi yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud diktum kesatu akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa pencabutan SITU SIUP, SIUP-MB dan TDP.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap pelaksanaan PSU dapat berlangsung dalam suasana kondusif, bebas gangguan, dan menjunjung tinggi nilai demokrasi. (kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua di Kota Jayapura, Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo mengeluarkan Instruksi No 4 tahun 2025 tentang larangan penjualan Minuman Beralkohol/Keras (Miras).

Kasatpol PP Kota Jayapura, Dionisius Deda menjelaskan bahwa lewat Instruksi walikota pihaknya akan melakukan pengawasan sekaligus penerbitan di lapangan. “Dalam Instruksi ini, diberlakukan dari 1-7 Agustus,” ujar Dionisius Deda saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos di kantor wali kota, Senin (4/8).

Kata Dion sapaan akrab mantan Kadistrik Abepura itu, larangan ini mencakup seluruh jenis minuman beralkohol, baik yang berlabel resmi maupun hasil olahan rumahan atau minuman lokal yang biasa disebut Milo.

Baca Juga :  Batik Papua Tidak Kalah dengan yang di Luar Papua

“Intinya semua jenis minuman keras dilarang berjualan. Saat ini kami rutin melakukan patroli dan pengawasan,” ungkapnya.

Kata Dion, ada tiga poin yang ditegaskan dalam Instruksi walikota ini, dan poin ketiga diharapkan ada keterlibatan masyarakat untuk melakukan pengawasan. Adapun poin ketiga yang dimaksud adalah, Masyarakat dapat mengawasi Penjualan Minuman Beralkohol ini dengan melaporkan pelanggaran terhadap Instruksi ini melalui nomor Telepone 0821 9776 6007 (P1t. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura) dan atau nomor Telepone 150212 (Call Center Pemerintah Kota Jayapura).

“Selain pengawasan yang dilakukan, Satpol PP dan tim gabungan, kami juga berharap ada dukungan masyarakat,” pungkasnya.

Sementara kedua poin diantaranya: Dilarang menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol menjelang dan selama pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur sampai dengan berakhirnya penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang terhitung mulai tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 7 Agustus 2025.

Baca Juga :  Pemkot Siang Negerikan SMA PGRI dan Korpri

Bagi yang melanggar ketentuan, sebagaimana dimaksud diktum kesatu akan diambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa pencabutan SITU SIUP, SIUP-MB dan TDP.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, Pemerintah Kota Jayapura berharap pelaksanaan PSU dapat berlangsung dalam suasana kondusif, bebas gangguan, dan menjunjung tinggi nilai demokrasi. (kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/