Saturday, April 27, 2024
24.7 C
Jayapura

Pemerintah Didesak Tetapkan 5 Agustus sebagai Hari Kebangkitan Budaya Papua

JAYAPURA – Kelompok khusus (Lokus) DPR Papua  meminta agar pemerintah Provinsi Papua, Kabupaten Kota dapat menetapkan 5 Agustus sebagai hari Kebangkitan Budaya Papua .

 Ketua Lokus Papua , John NR Gobai menjelaskan, Perdasus 16 tahun 2008 tentang perlindungan kebudayaan asli Papua, pemerintah provinsi dan kabupaten kota mewajibkan tempat-tempat publik seperti Bandara, angkutan umum, kantor-kantor, hotel dan sebagainya pada hari tertentu harus putar lagu-lagu Papua .

 “Ini baru kita bisa dengan suara ukulele, tifa, bass, gitar juga lainnya, maka pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus tetapkan 5 Agustus sebagai hari kebangkitan budaya Papua ,” katanya.

 Selain kata Gobai seperti Hotel harus bisa membuka ruang bagi anak-anak asli Papua  menyanyikan lagu lagu asli Papua . “Ini melestarikan budaya dan memberikan penghasilan bagi seniman Papua , dan melestarikan bahasa daerah,” katanya.

Baca Juga :  Informasi yang Diberikan Akurat, Terdepan Ketika Terjadi Bencana

 Dikatakan, Mambesak pada erah 80-an sudah masuk di rawa, gunung, dan pesisir jauh dengan lagunya,  dari berbagai suku yang ada di Papua  dan benar-benar menyatu dengan orang Papua .

Dikatakan, soal regulasi memang sedang direvisi dan ia sedang bekerja maka Gobai  harapkan bisa menjadi agenda Raperda. “Kami harapkan pimpinan DPR Papua  bisa membahas sidang non APBD untuk membahas peraturan-peraturan daerah untuk membahas khusus soal Papua ,” katanya.

“Nanti di lagu kesenian Papua  kita akan masukan dalam revisi Perda  Gubernur Papua  dan pemerintah mewajibkan memutar lagu daerah dan wajib berbahasa daerah ini harus kita terapkan,” katanya. (oel/wen)

JAYAPURA – Kelompok khusus (Lokus) DPR Papua  meminta agar pemerintah Provinsi Papua, Kabupaten Kota dapat menetapkan 5 Agustus sebagai hari Kebangkitan Budaya Papua .

 Ketua Lokus Papua , John NR Gobai menjelaskan, Perdasus 16 tahun 2008 tentang perlindungan kebudayaan asli Papua, pemerintah provinsi dan kabupaten kota mewajibkan tempat-tempat publik seperti Bandara, angkutan umum, kantor-kantor, hotel dan sebagainya pada hari tertentu harus putar lagu-lagu Papua .

 “Ini baru kita bisa dengan suara ukulele, tifa, bass, gitar juga lainnya, maka pemerintah provinsi dan kabupaten/kota harus tetapkan 5 Agustus sebagai hari kebangkitan budaya Papua ,” katanya.

 Selain kata Gobai seperti Hotel harus bisa membuka ruang bagi anak-anak asli Papua  menyanyikan lagu lagu asli Papua . “Ini melestarikan budaya dan memberikan penghasilan bagi seniman Papua , dan melestarikan bahasa daerah,” katanya.

Baca Juga :  Gelar Lomba Fashion Show dan Paduan Suara

 Dikatakan, Mambesak pada erah 80-an sudah masuk di rawa, gunung, dan pesisir jauh dengan lagunya,  dari berbagai suku yang ada di Papua  dan benar-benar menyatu dengan orang Papua .

Dikatakan, soal regulasi memang sedang direvisi dan ia sedang bekerja maka Gobai  harapkan bisa menjadi agenda Raperda. “Kami harapkan pimpinan DPR Papua  bisa membahas sidang non APBD untuk membahas peraturan-peraturan daerah untuk membahas khusus soal Papua ,” katanya.

“Nanti di lagu kesenian Papua  kita akan masukan dalam revisi Perda  Gubernur Papua  dan pemerintah mewajibkan memutar lagu daerah dan wajib berbahasa daerah ini harus kita terapkan,” katanya. (oel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya