Friday, June 28, 2024
32.7 C
Jayapura

Satpol PP akan Tertibkan PKL Depan Kantor Gubernur

JAYAPURA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua, akan tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap berjualan di depan kantor gubernur. Plt. Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Papua, Urip Supriadi Sukirno, mengatakan pihaknya tak sekedar menertibkan, melainkan juga memberikan tindakan tegas.

  “Kami berikan tindakan tegas kepada PKL yang berjualan di atas trotoar atau badan jalan, sebab trotoar dan badan jalan bukan tempat untuk berjualan melainkan tempat orang berjalan kaki,” ucap Urip kepada wartawan, Selasa (4/6).

  Urip mengaku sejak beberapa tahun belakangan pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada PKL, bahkan memasang papan pengumuman di depan kantor gubernur terkait larangan berjualan di lokasi tersebut.

Baca Juga :  30 Orang Catar Ikuti Uji Akademi Lanjutan

  Hanya saja, kata Urip, larangan tersebut tidak digubris oleh para PKL yang kerap berjualan di lokasi tersebut. “Saya sudah berikan surat teguran pertama hingga teguran ketiga, bahkan langsung menemui pedagang kaki lima. Jika mereka tetap bandel kita akan proses,” tegasnya.

  Dikatakan Urip, jika nanti saat turun lapangan ada PKL yang terjaring. Pihaknya akan mengarahkan ke Bidang Gakkum, jika dimungkinkan yang bersangkutan diminta membuat pernyataan di atas materai.

  “Jika setelah membuat pernyataan, namun ditemukan lagi berjualan di lokasi yang sama, kita akan proses yang bersangkutan,” tegasnya.

  Urip menjelaskan tugas Satpol PP adalah menjaga ketentraman dan ketertiban umum, termasuk di depan kantor gubernur. Sesuai aturan yang tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban.

Baca Juga :  Optimis Capaian PAD Maksimal

  “Dalam pasal 21 menjelaskan setiap orang atau badan yang melakukan aktivitas jual beli dan sebagainya di trotoar ataupun di tempat penyeberangan, maka kita harus melakukan penindakan. Dimana hukumannya berupa denda Rp 50 juta dan paling lama kurungan 6 bulan,” jelasnya.

  Sementara itu, pantauan Cenderawasih Pos di lapangan Selasa (4/6) sekira pukul 17.00 WIT tak ada PKL yang berjualan di depan kantor gubernur. Yang ada hanyalah aktivitas warga yang nongkrong ataupun berjalan kaki. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

JAYAPURA-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Papua, akan tertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kerap berjualan di depan kantor gubernur. Plt. Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Papua, Urip Supriadi Sukirno, mengatakan pihaknya tak sekedar menertibkan, melainkan juga memberikan tindakan tegas.

  “Kami berikan tindakan tegas kepada PKL yang berjualan di atas trotoar atau badan jalan, sebab trotoar dan badan jalan bukan tempat untuk berjualan melainkan tempat orang berjalan kaki,” ucap Urip kepada wartawan, Selasa (4/6).

  Urip mengaku sejak beberapa tahun belakangan pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada PKL, bahkan memasang papan pengumuman di depan kantor gubernur terkait larangan berjualan di lokasi tersebut.

Baca Juga :  Sistem Open Close Gate Jadi Satu Solusi, Surat Vaksin Juga Ampuh Filter Pengunjung

  Hanya saja, kata Urip, larangan tersebut tidak digubris oleh para PKL yang kerap berjualan di lokasi tersebut. “Saya sudah berikan surat teguran pertama hingga teguran ketiga, bahkan langsung menemui pedagang kaki lima. Jika mereka tetap bandel kita akan proses,” tegasnya.

  Dikatakan Urip, jika nanti saat turun lapangan ada PKL yang terjaring. Pihaknya akan mengarahkan ke Bidang Gakkum, jika dimungkinkan yang bersangkutan diminta membuat pernyataan di atas materai.

  “Jika setelah membuat pernyataan, namun ditemukan lagi berjualan di lokasi yang sama, kita akan proses yang bersangkutan,” tegasnya.

  Urip menjelaskan tugas Satpol PP adalah menjaga ketentraman dan ketertiban umum, termasuk di depan kantor gubernur. Sesuai aturan yang tertuang dalam Perda nomor 8 tahun 2016 tentang ketentraman dan ketertiban.

Baca Juga :  Uji Coba QR Code Pembelian BBM Bersubsidi  Mulai 9 Januari

  “Dalam pasal 21 menjelaskan setiap orang atau badan yang melakukan aktivitas jual beli dan sebagainya di trotoar ataupun di tempat penyeberangan, maka kita harus melakukan penindakan. Dimana hukumannya berupa denda Rp 50 juta dan paling lama kurungan 6 bulan,” jelasnya.

  Sementara itu, pantauan Cenderawasih Pos di lapangan Selasa (4/6) sekira pukul 17.00 WIT tak ada PKL yang berjualan di depan kantor gubernur. Yang ada hanyalah aktivitas warga yang nongkrong ataupun berjalan kaki. (fia/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya