Sunday, November 24, 2024
33.7 C
Jayapura

Dua Pelaku Hipnotis Dibekuk

JAYAPURA-Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melalui Tim Resmob Numbay berhasil mengungkap kasus penipuan dengan cara menghipnotis. Dua pelaku tersebut berinisial DR (34) dan UM (57). Keduanya dibekuk di lokasi dan waktu berbeda.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, keduanya  diamankan berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1636 / IX / 2022 / SPKT / Resta Jpr Kota / Polda Papua, Senin, 19 September 2022 dengan korban bernama Godlief.

   Dari   laporan polisinya, diketahui korban mengalami kejadian itu di teras depan ruangan jantung RSUD DOK II Jayapura Distrik Jayapura Utara pada Senin (19/9) sekira pukul 11.00 WIT.

Saat itu, korban dihipnotis dan sempat kehilangan satu buah kalung emas seberat 4 gram. Lebih lanjut dikatakan, korban dibuat tidak menguasai diri atau tidak sadarkan diri lalu pelaku mengambil kalung emas dari leher korban. Setelah pelaku pergi  meninggalkan TKP barulah korban sadar.

Baca Juga :  Diduga Selingkuh, Seorang Honorer Dianiaya

   “Tim yang melakukan penyelidikan di TKP kemudian berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri kedua pelaku, hingga mendapati info bahwa salah satu pelaku termonitor di sekitar wilayah Hamadi. Tim kemudian bergerak ke Hamadi, namun pelaku  bergeser dan akhirnya DR berhasil ditangkap di dalam Taman Kota, tepatnya di samping Toko Gramedia Jayapura pada Senin (3/10) malam,” ujar Kasat.

   Lalu pada Selasa (4/10) sekira pukul 06.30 WIT, salah pelaku UM pun berhasil diamankan di perumahan warga yang berada di belakang Sekolah Kalam Kudus Jayapura. “Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatan mereka tersebut terhadap korban, namun barang berharga milik korban berupa emas telah dijual di Pasar Hamadi seharga Rp 2,6 juta. Tim kemudian bergerak mencari BB tersebut dan berhasil,” tambah kasat.

Baca Juga :  11 Paket Ganja Tak Bertuan Diamankan TNI-Polri di Tapal Batas

  AKP Oscar juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui kedua pelaku juga  terlibat dalam perkara yang sama yang terjadi pada tanggal 1 April 2022 di wilayah Abepura.

Saat ini, tim reskrim sedang berkoordinasi dengan unit Reskrim Sector Abe untuk mengecek laporannya.

  “Tidak menutup kemungkinan kejadian ini bukan baru sekali atau dua kali dilakukan oleh kedua pelaku, tim masih akan melakukan pendalaman terhadap keduanya melalui pemeriksaan lebih intensif,” tegasnya. (ade/tri)

JAYAPURA-Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota melalui Tim Resmob Numbay berhasil mengungkap kasus penipuan dengan cara menghipnotis. Dua pelaku tersebut berinisial DR (34) dan UM (57). Keduanya dibekuk di lokasi dan waktu berbeda.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Oscar Fajar Rahadian mengatakan, keduanya  diamankan berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1636 / IX / 2022 / SPKT / Resta Jpr Kota / Polda Papua, Senin, 19 September 2022 dengan korban bernama Godlief.

   Dari   laporan polisinya, diketahui korban mengalami kejadian itu di teras depan ruangan jantung RSUD DOK II Jayapura Distrik Jayapura Utara pada Senin (19/9) sekira pukul 11.00 WIT.

Saat itu, korban dihipnotis dan sempat kehilangan satu buah kalung emas seberat 4 gram. Lebih lanjut dikatakan, korban dibuat tidak menguasai diri atau tidak sadarkan diri lalu pelaku mengambil kalung emas dari leher korban. Setelah pelaku pergi  meninggalkan TKP barulah korban sadar.

Baca Juga :  Tiga Pengguna dan Pengedar Sabu Ditangkap

   “Tim yang melakukan penyelidikan di TKP kemudian berhasil mengantongi identitas dan ciri-ciri kedua pelaku, hingga mendapati info bahwa salah satu pelaku termonitor di sekitar wilayah Hamadi. Tim kemudian bergerak ke Hamadi, namun pelaku  bergeser dan akhirnya DR berhasil ditangkap di dalam Taman Kota, tepatnya di samping Toko Gramedia Jayapura pada Senin (3/10) malam,” ujar Kasat.

   Lalu pada Selasa (4/10) sekira pukul 06.30 WIT, salah pelaku UM pun berhasil diamankan di perumahan warga yang berada di belakang Sekolah Kalam Kudus Jayapura. “Setelah dilakukan pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatan mereka tersebut terhadap korban, namun barang berharga milik korban berupa emas telah dijual di Pasar Hamadi seharga Rp 2,6 juta. Tim kemudian bergerak mencari BB tersebut dan berhasil,” tambah kasat.

Baca Juga :  Pimpinan Definitif DPRK Tunggu SK Partai Golkar

  AKP Oscar juga menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui kedua pelaku juga  terlibat dalam perkara yang sama yang terjadi pada tanggal 1 April 2022 di wilayah Abepura.

Saat ini, tim reskrim sedang berkoordinasi dengan unit Reskrim Sector Abe untuk mengecek laporannya.

  “Tidak menutup kemungkinan kejadian ini bukan baru sekali atau dua kali dilakukan oleh kedua pelaku, tim masih akan melakukan pendalaman terhadap keduanya melalui pemeriksaan lebih intensif,” tegasnya. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya