Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Sopir Menjerit Gemas, Ada yang Bertahan Ada juga yang Menaikkan Tarif Sepihak

Satu Bulan Pasca Harga BBM Naik, Pemerintah Lamban Tetapkan Tarif Resmi Angkot

Sejak Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 3  September lalu, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Papua tak kunjung mengeluarkan Surakt Keputusan (SK) Kenaikan Tarif Dasar Angkot. Padahal SK ini menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menetapkan tarif di masing-masing wilayahnya.

Laporan: Elfira & Carolus Daot_Jayapura

Lambatnya Pemerintah Provinsi Papau dalam menetapkan SK kenaikan tarif ankutan umum ini,  memang membuat gemas para sopir angkutan umum. Meski sudah ada rapat dan hasil pembahasan dengan sejumlah pihak terkait, namun Pemprov tak kunjung mengeluarkan SK. Pemerintah kabupaten/kota pun, mengalami dilemma.

   Di satu sisi, banyak desakan dari para sopir angkot maupun melalui Organisasi Angkutan Darat (Organda), di satu sisi belum punya dasar hukum resmi untuk menaikkan tarif angkutan umum ini.  Hal tersebut tentu membuat kecewa para sopir angkutan umum, terutama yang ada di Jayapura. Padahal, di beberapa daerah lainnya di Indonesia termasuk Papua Barat, tarif angkutan umum darat sudah mengalami kenaikan seiring dengan naiknya harga BBM.

  Koordinator Trayek E Kota Jayapura Jemi mendesak Pemerintah Papua segera sahkan SK tarif angkutan umum seiring dengan naiknya harga BBM per awal September lalu. “BBM su 1 bulan naik, namun tarif angkutan umum tidak ada kejelasan, saat ini rute Terminal Mesran-Dok II-Dok V dan Dok IV masih dengan harga Rp 5 ribu,” kata Jemi kepada Cenderawasih Pos, Selasa (4/10).

   Dikatakan, Trayek E sendiri tidak mengikuti Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Papua terkait kenaikan tarif angkutan darat lantaran sifatnya sementara. “Kami tidak berani mengikuti SE tersebut, karena belum ada tanda tangan dari Gubernur Papua, itu sebatas tanda tangan dari Organda saja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pastikan Kondisi Anak Sehat dan Ada Izin dari Orang Tua

   Jemi juga mengaku jika pihaknya sudah menyurati Pemerintah agar segera menaikan tarif angkutan umum, hanya saja menurutnya hati pemerintah belum juga tergugah untuk menaikan harga angkutan umum tersebut.

   “Jika kami memberlakukan tarif angkutan umum yang belum ada SK pemerintah, kami khawatir karena konsekuensinya ada pada kami, bukan dari pihak lain. Sekirannya pemerintah menjawab surat kami terkait kenaikan tarif angkutan umum dari harga sebelumnya Rp 5 ribu menjadi Rp 6 ribu,” harapnya.

   Para sopir angkutan umum mendesak Pemerintah segera keluarkan SK kenaikan tarif angkutan umum, sebab pendapatan para sopir juga mengalami penurunan seiring dengan naiknya harga BBM.

   “Sejak BBM naik, pendapatan kami tidak sesuai dengan apa yang kami keluarkan. Penghasilan kami berkurang, sehingga kami minta Pemerintah jangan lamban secepatnya menindaklanjuti apa yang kami minta,” ucapnya.

   Menurutnya, Pemerintah Kota lamban soal kenaikan tarif angkutan umum. “Pemerintah jangan tidur, secepatnya naikkan tarif angkutan umum,” tegasnya.

   Sementara itu, salah satu warga Rosdiana menyampaikan kenaikan tarif angkutan umum merupakan hal yang wajar seiring naiknya harga BBM. “Kenaikan tarif angkutan umum hal yang wajar, karena tarif BBM yang naik, bagi yang kurang mampu sudah pasti  memberatkan. Tapi seperti kami biasa saja, karena sopir juga cari nafkah,” pungkasnya.   

   Sementara itu, secara terpisah Thomas Ch. Syufi, Advokat, selaku Praktisi Hukum Papua, mengungkapkan Pemerintah Kota Jayapura harus segera mengambil langkah konkret  penetapan tarif dasar Angkutan umum di Kota Jayapura. Naiknya harga BBM jenis subsidi, membuat semua angkutan umum di kota Jayapura telah menaikkan harga tarif dasar angkutan umum secara sepihak.

Baca Juga :  Kompak dan Harmonis Hingga Akhir, Banyak Prestasi yang Diraih

  “Sudah cukup lama kenaikan BBM, harusnya pemerintah segera tetapkan tarif dasar sehingga para sopir tidak secara sepihak menaikkan tarif angkutan umum,” ungkap Thomas Ch. Syufi saat ditemui Cenderawasih Pos di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (4/10).

  Menurutnya, adanya kenaikan tarif sepihak yang dilakukan oleh para sopir angkot di bebearpa trayek di Kota Jayapura karena menilai kenaikan harga BBM sangat mempengaruhi pendapatan dari para sopir angkot itu sendiri. Namun terlepas dari pada itu kenaikan tarif angkutan umum di kota Jayapura sangat tidak efektif. “Kenaikan tarif ini juga saya lihat sangat tidak efektif karena bervariasi kadang ada yang mahal kadang pula ada yang murah,” katanya.

  Selain itu kata Praktisi Hukum Papua kebijakan kenaikan tarif oleh para sopir angkot ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga hal ini terbilang cukup merugikan para sopir itu sendiri.

  Sementara dampak besar adanya kenaikan tarif secara sepihak ini kata dia adalah di masyarakat. ” Masyarakat sangat berdampak atas perosalan kenaikan harga tarif ini, karena kadang antara jarak dengan tarif dasar tidak sesuai, misalnya dari Abepura-Entrop kadang ada yang minta sampai Rp 8 ribu, hal ini tentunya perlu adanya respon dari Pemerintah Kota selaku pemangku kebijakan,” terangnya.

  Dia juga menegaskan agar secepatnya pemerintah Kota Jayapura segera menetapkan tarif dasar angkutan umum, karena jika tidak akan berdampak pada persoalan lain, yang justru mempengarui ekonomi rakyat.

   “Kalau dilihat dari respon pemerintah yang sangat pasif, tentunya akan berdampak pada hal lain misalnya kenaikan harga komoditi yang tidak melalui hitungan dasar pendapatan masyarakat. Sehingga solusi utamanya adalah pemerintah segerah ambil langkah konkret,” tegas Thomas Ch. Syufi. (*/tri)

Satu Bulan Pasca Harga BBM Naik, Pemerintah Lamban Tetapkan Tarif Resmi Angkot

Sejak Presiden RI Joko Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 3  September lalu, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Papua tak kunjung mengeluarkan Surakt Keputusan (SK) Kenaikan Tarif Dasar Angkot. Padahal SK ini menjadi dasar bagi kabupaten/kota untuk menetapkan tarif di masing-masing wilayahnya.

Laporan: Elfira & Carolus Daot_Jayapura

Lambatnya Pemerintah Provinsi Papau dalam menetapkan SK kenaikan tarif ankutan umum ini,  memang membuat gemas para sopir angkutan umum. Meski sudah ada rapat dan hasil pembahasan dengan sejumlah pihak terkait, namun Pemprov tak kunjung mengeluarkan SK. Pemerintah kabupaten/kota pun, mengalami dilemma.

   Di satu sisi, banyak desakan dari para sopir angkot maupun melalui Organisasi Angkutan Darat (Organda), di satu sisi belum punya dasar hukum resmi untuk menaikkan tarif angkutan umum ini.  Hal tersebut tentu membuat kecewa para sopir angkutan umum, terutama yang ada di Jayapura. Padahal, di beberapa daerah lainnya di Indonesia termasuk Papua Barat, tarif angkutan umum darat sudah mengalami kenaikan seiring dengan naiknya harga BBM.

  Koordinator Trayek E Kota Jayapura Jemi mendesak Pemerintah Papua segera sahkan SK tarif angkutan umum seiring dengan naiknya harga BBM per awal September lalu. “BBM su 1 bulan naik, namun tarif angkutan umum tidak ada kejelasan, saat ini rute Terminal Mesran-Dok II-Dok V dan Dok IV masih dengan harga Rp 5 ribu,” kata Jemi kepada Cenderawasih Pos, Selasa (4/10).

   Dikatakan, Trayek E sendiri tidak mengikuti Surat Edaran (SE) dari Pemerintah Provinsi Papua terkait kenaikan tarif angkutan darat lantaran sifatnya sementara. “Kami tidak berani mengikuti SE tersebut, karena belum ada tanda tangan dari Gubernur Papua, itu sebatas tanda tangan dari Organda saja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dijanjikan Kerja di Kebun Sawit jika Sembuh

   Jemi juga mengaku jika pihaknya sudah menyurati Pemerintah agar segera menaikan tarif angkutan umum, hanya saja menurutnya hati pemerintah belum juga tergugah untuk menaikan harga angkutan umum tersebut.

   “Jika kami memberlakukan tarif angkutan umum yang belum ada SK pemerintah, kami khawatir karena konsekuensinya ada pada kami, bukan dari pihak lain. Sekirannya pemerintah menjawab surat kami terkait kenaikan tarif angkutan umum dari harga sebelumnya Rp 5 ribu menjadi Rp 6 ribu,” harapnya.

   Para sopir angkutan umum mendesak Pemerintah segera keluarkan SK kenaikan tarif angkutan umum, sebab pendapatan para sopir juga mengalami penurunan seiring dengan naiknya harga BBM.

   “Sejak BBM naik, pendapatan kami tidak sesuai dengan apa yang kami keluarkan. Penghasilan kami berkurang, sehingga kami minta Pemerintah jangan lamban secepatnya menindaklanjuti apa yang kami minta,” ucapnya.

   Menurutnya, Pemerintah Kota lamban soal kenaikan tarif angkutan umum. “Pemerintah jangan tidur, secepatnya naikkan tarif angkutan umum,” tegasnya.

   Sementara itu, salah satu warga Rosdiana menyampaikan kenaikan tarif angkutan umum merupakan hal yang wajar seiring naiknya harga BBM. “Kenaikan tarif angkutan umum hal yang wajar, karena tarif BBM yang naik, bagi yang kurang mampu sudah pasti  memberatkan. Tapi seperti kami biasa saja, karena sopir juga cari nafkah,” pungkasnya.   

   Sementara itu, secara terpisah Thomas Ch. Syufi, Advokat, selaku Praktisi Hukum Papua, mengungkapkan Pemerintah Kota Jayapura harus segera mengambil langkah konkret  penetapan tarif dasar Angkutan umum di Kota Jayapura. Naiknya harga BBM jenis subsidi, membuat semua angkutan umum di kota Jayapura telah menaikkan harga tarif dasar angkutan umum secara sepihak.

Baca Juga :  Butuh Konvergensi Program, Makin Banyak yang Terlibat Makin Cepat Diatasi

  “Sudah cukup lama kenaikan BBM, harusnya pemerintah segera tetapkan tarif dasar sehingga para sopir tidak secara sepihak menaikkan tarif angkutan umum,” ungkap Thomas Ch. Syufi saat ditemui Cenderawasih Pos di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (4/10).

  Menurutnya, adanya kenaikan tarif sepihak yang dilakukan oleh para sopir angkot di bebearpa trayek di Kota Jayapura karena menilai kenaikan harga BBM sangat mempengaruhi pendapatan dari para sopir angkot itu sendiri. Namun terlepas dari pada itu kenaikan tarif angkutan umum di kota Jayapura sangat tidak efektif. “Kenaikan tarif ini juga saya lihat sangat tidak efektif karena bervariasi kadang ada yang mahal kadang pula ada yang murah,” katanya.

  Selain itu kata Praktisi Hukum Papua kebijakan kenaikan tarif oleh para sopir angkot ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga hal ini terbilang cukup merugikan para sopir itu sendiri.

  Sementara dampak besar adanya kenaikan tarif secara sepihak ini kata dia adalah di masyarakat. ” Masyarakat sangat berdampak atas perosalan kenaikan harga tarif ini, karena kadang antara jarak dengan tarif dasar tidak sesuai, misalnya dari Abepura-Entrop kadang ada yang minta sampai Rp 8 ribu, hal ini tentunya perlu adanya respon dari Pemerintah Kota selaku pemangku kebijakan,” terangnya.

  Dia juga menegaskan agar secepatnya pemerintah Kota Jayapura segera menetapkan tarif dasar angkutan umum, karena jika tidak akan berdampak pada persoalan lain, yang justru mempengarui ekonomi rakyat.

   “Kalau dilihat dari respon pemerintah yang sangat pasif, tentunya akan berdampak pada hal lain misalnya kenaikan harga komoditi yang tidak melalui hitungan dasar pendapatan masyarakat. Sehingga solusi utamanya adalah pemerintah segerah ambil langkah konkret,” tegas Thomas Ch. Syufi. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya