Saturday, September 21, 2024
29.7 C
Jayapura

BPN Tak Lagi Terbitkan Sertifikat Fisik

   Lanjut dia terkait tata cara penggunaan sertifikat elektronik ini, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama terkait dengan penggunaan aplikasi survei tanahku.  Karena di dalam aplikasi survei tanahku itu, nanti bisa dilihat nomor haknya,  info layanan, masukkan nomor hak kemudian langsung bisa terlihat.

   “Jadi salah satunya masyarakat juga harus bisa memiliki Android. Jadi bisa juga yang alih media itu dicetak secara elektronik, kita yang fasilitasi cetak dalam bentuk fisik satu lembar,” katanya.

   Dia menerangkan dalam masa transisi ini pihaknya terus melakukan proses alih media dari  fisik ke elektronik, terutama sertifikat-sertifikat yang sudah diterbitkan di waktu-waktu lalu.

Baca Juga :  Setengah Kilo Peledak Bisa Merusak 30 Meter Perairan Laut

“Tapi bentuk program strategis PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap),  itu keluarnya nanti sertifikat elektronik,  jadi fokusnya untuk sementara yang PTSL programnya strategis nasional,” katanya.

    Dia mengatakan proses transisi ini ditargetkan sampai bulan Desember nanti terus melayani masyarakat yang ingin membuat Sertifikat elektronik.  Persyaratannya setiap masyarakat harus membawa sertifikat hijau,  atau analog, ke Kantor Pertanahan nanti akan  diproses.

   “Ini masih masuk transisi jadi yang sertifikat analog itu berlaku.  Mungkin setelah alih media ya mungkin satu atau dua tahun ke depan,  Setelah semua kami ditarik dan kami terbitkan sertifikat elektronik,” tambahnya. (roy/tri)

Baca Juga :  Masih Ada yang Melanggar Prokes Saat Salat Idul Adha

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Lanjut dia terkait tata cara penggunaan sertifikat elektronik ini, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Terutama terkait dengan penggunaan aplikasi survei tanahku.  Karena di dalam aplikasi survei tanahku itu, nanti bisa dilihat nomor haknya,  info layanan, masukkan nomor hak kemudian langsung bisa terlihat.

   “Jadi salah satunya masyarakat juga harus bisa memiliki Android. Jadi bisa juga yang alih media itu dicetak secara elektronik, kita yang fasilitasi cetak dalam bentuk fisik satu lembar,” katanya.

   Dia menerangkan dalam masa transisi ini pihaknya terus melakukan proses alih media dari  fisik ke elektronik, terutama sertifikat-sertifikat yang sudah diterbitkan di waktu-waktu lalu.

Baca Juga :  Langgar Aturan Baliho Caleg Dicopot

“Tapi bentuk program strategis PTSL (Program Tanah Sistematis Lengkap),  itu keluarnya nanti sertifikat elektronik,  jadi fokusnya untuk sementara yang PTSL programnya strategis nasional,” katanya.

    Dia mengatakan proses transisi ini ditargetkan sampai bulan Desember nanti terus melayani masyarakat yang ingin membuat Sertifikat elektronik.  Persyaratannya setiap masyarakat harus membawa sertifikat hijau,  atau analog, ke Kantor Pertanahan nanti akan  diproses.

   “Ini masih masuk transisi jadi yang sertifikat analog itu berlaku.  Mungkin setelah alih media ya mungkin satu atau dua tahun ke depan,  Setelah semua kami ditarik dan kami terbitkan sertifikat elektronik,” tambahnya. (roy/tri)

Baca Juga :  Cuti Suami, Harus Betul-betul Digunakan Bantu Istri

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya