Site icon Cenderawasih Pos

ASN Boleh Hadiri Kampanye, Asal Tidak Beratribut Politik

Sekda kota Jayapura, Frans Pekey

JAYAPURA-Aturan pemerintah menghendaki ASN boleh ikut kampanye, tapi ASN tidak boleh mengenakan atau memakai atribut partai atau kandidat yang sedang bertarung.

   Sekda kota Jayapura, Frans Pekey mengatakan,  kebijakan tersebut sebenarnya sangat bagus dan tepat karena menyangkut hak pilih dari seorang ASN yang juga boleh memberikan hak pilih atau memilih seorang calon kepala daerah.

    Untuk itu pentingnya seorang ASN untuk ikut kampanye sebenarnya hanya dalam konteks mendengarkan isi paparan visi misi dari seorang calon kepala daerah.  Dari  situ kemudian ASN bisa memberikan hak pilihnya sesuai dengan hati nuraninya.

   “Arahan pak Mendagri  itu bagus dan tujuannya baik sekali,  supaya bisa mendengarkan visi misi, program yang ditawarkan oleh masing-masing  calon,” kata Frans Pekey, Selasa (3/9).

    Dia menggarisbawahi bahwa keikutsertaan seorang ASN dalam kegiatan kampanye calon kepala daerah sifatnya pasif.  Artinya ASN hanya mendengarkan saja, bukan ikut kampanye atau menggunakan atribut paslon atau partai politik

  “Jadi mereka dengar-dengar saja itu yang dimaksudkan, tetapi kalau mereka terlibat langsung berarti itu mereka aktif, misalnya mereka pakai pakaian calon atau partai politik atau ikut teriak-teriak, bagian itu yang mungkin dilarang,” katanya.

   Lebih lanjut Frans Pekey  mengatakan ASN memiliki aturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN  yang menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

   Undang-undang tersebut mengatur sejumlah larangan dalam pilihan politiknya. Diantaranya, kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik.

    “Masih ada beberapa larangan yang termuat di dalam aturan itu yang wajib juga dipenuhi atau diikuti oleh ASN,” tambahnya. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version