Thursday, September 19, 2024
27.7 C
Jayapura

ASN Boleh Hadiri Kampanye, Asal Tidak Beratribut Politik

   Lebih lanjut Frans Pekey  mengatakan ASN memiliki aturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN  yang menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

   Undang-undang tersebut mengatur sejumlah larangan dalam pilihan politiknya. Diantaranya, kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik.

    “Masih ada beberapa larangan yang termuat di dalam aturan itu yang wajib juga dipenuhi atau diikuti oleh ASN,” tambahnya. (roy/tri)

Baca Juga :  Buka Turnamen Bupati Cup II, Bupati Yermias Tegaskan Bukan Panggung Politik

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

   Lebih lanjut Frans Pekey  mengatakan ASN memiliki aturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN  yang menyebutkan,bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Selain itu, ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

   Undang-undang tersebut mengatur sejumlah larangan dalam pilihan politiknya. Diantaranya, kampanye melalui media sosial, menghadiri deklarasi calon, ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye, ikut kampanye dengan atribut PNS, ikut kampanye dengan fasilitas negara, menghadiri acara partai politik.

    “Masih ada beberapa larangan yang termuat di dalam aturan itu yang wajib juga dipenuhi atau diikuti oleh ASN,” tambahnya. (roy/tri)

Baca Juga :  RS.Bhayangkara Siap Memberikan Pelayanan Prima 

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya