Friday, September 20, 2024
24.7 C
Jayapura

DPRD Tetapkan 8 Perda Non APBD

Christian mengajak semua pihak untuk berbenah, mengubah kecenderungan dalam mengatasi masalah hanya dengan membuat regulasi tanpa melalui kajian dan tahapan yang benar sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak semua permasalahan dalam masyarakat hanya dapat diatasi dengan membuat regulasi, tetapi dapat melalui pendekatan lain, misalnya dalam pendekatan program dan kegiatan yang berdampak langsung dan menyentuh kebutuhan real masyarakat.

“Saya optimis dengan kerja keras dan komitmen bersama yang buat antara eksekutif dan legislatif, maka kita akan melakukan perubahan dsri waktu ke waktu,” ujarnya.

Penetapa delapan perda tersebut kata Christian merupakan rangkaian pencapaian yang telah diraih bersama dalam semangat kebersamaan sebagai pengemban amanat rakyat.

Baca Juga :  Tiga Pasien Covid-19 dari Kampung Tobati Sudah Sembuh

“Selaku pimpinan daerah Kota Jayapura, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan hang setinggi tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi menyusun 8 perda ini,” pungkasnya. (rel/wen)

8 Perda Yang Ditetapkan DPRD Kota Jayapura

1. Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Ufilitas Perumahan dan Permukiman.

2. Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peradilan Adat pada Masyarakat Adat Port Numbay.

3. Perda tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus di Kota Jayapura

4. Perda tentang Pembangunan Kepemudaan.

5. Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Kampung Serentak.

6. Perda tentang Penataan Parkiran Perkotaan

7. Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan

Baca Juga :  Lelang BUJP Diminta Mengacu Perpres 17 Tahun 2019

8. Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Christian mengajak semua pihak untuk berbenah, mengubah kecenderungan dalam mengatasi masalah hanya dengan membuat regulasi tanpa melalui kajian dan tahapan yang benar sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Tidak semua permasalahan dalam masyarakat hanya dapat diatasi dengan membuat regulasi, tetapi dapat melalui pendekatan lain, misalnya dalam pendekatan program dan kegiatan yang berdampak langsung dan menyentuh kebutuhan real masyarakat.

“Saya optimis dengan kerja keras dan komitmen bersama yang buat antara eksekutif dan legislatif, maka kita akan melakukan perubahan dsri waktu ke waktu,” ujarnya.

Penetapa delapan perda tersebut kata Christian merupakan rangkaian pencapaian yang telah diraih bersama dalam semangat kebersamaan sebagai pengemban amanat rakyat.

Baca Juga :  Penuhi Kebutuhan Darah, PMI Keliling ke Tempat Ibadah

“Selaku pimpinan daerah Kota Jayapura, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan hang setinggi tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi menyusun 8 perda ini,” pungkasnya. (rel/wen)

8 Perda Yang Ditetapkan DPRD Kota Jayapura

1. Perda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Ufilitas Perumahan dan Permukiman.

2. Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peradilan Adat pada Masyarakat Adat Port Numbay.

3. Perda tentang Penyelenggaraan Otonomi Khusus di Kota Jayapura

4. Perda tentang Pembangunan Kepemudaan.

5. Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilihan Kepala Kampung Serentak.

6. Perda tentang Penataan Parkiran Perkotaan

7. Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan

Baca Juga :  Data Kemiskinan Ekstrem Kampung/Kelurahan Dipertanyakan

8. Perda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya