Sunday, October 6, 2024
32.7 C
Jayapura

Pemkot Akan Batasi Jam Operasional Truk Tronton

Dia juga menerangkan keterlibatan sejumlah pihak terkait, dalam kebijakan ini untuk memastikan aturan itu berlaku dan ditaati oleh masing-masing pihak terkait.  Misalnya satuan Polisi lalu lintas Jayapura tentunya akan melaksanakan kegiatan dari sisi pengawasan di lapangan bersama dengan Dinas Perhubungan juga satuan polisi pamong praja dari sisi penegakan perdanya.  “Artinya polisi ini kan yang punya kewenangan untuk menilang menindak, dan sebagainya” katanya.

Mengenai waktu pembatasan atau waktu operasionalnya kendaraan angkut kontainer ini nanti akan disepakati secara bersama-sama dengan pihak-pihak yang disebutkan itu.  Apakah itu kebijakan itu hanya diperbolehkan sore hari atau pagi hari disesuaikan dengan jam yang sudah ditentukan,  itu akan disepakati dalam rapat bersama yang akan digelar secepatnya.

Baca Juga :  Kampung Holtekamp Rawan Bencana Tsunami

Menurutnya hal itu juga berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi di Kota Jayapura. “Kalau satu hari full dilarang mungkin tidak bisa juga,  karena itu sangat berdampak pada kegiatan ekonomi di kota Jayapura.  Sehingga mungkin jam nya harus diatur pasnya jam berapa,” katanya.

Di kota Jayapura sebenarnya sudah ada peraturan Walikota nomor 3 tahun 2012 mengatur tentang jam operasional kendaraan alat berat,  kontainer dan juga jam operasional angkutan alat berat.

“Jam 06.00 pagi sampai jam 09.00 pagi itu tidak boleh kontainer atau kendaraan alat berat tidak boleh beroperasi.  Jam 09.00 sampai jam 12 baru bisa beroperasi.  Jam 12.00 sampai jam 03.00 sore tidak bisa karena itu jam sibuk. Jam 15.00 sore sampai jam 06.00 pagi kembali diizinkan bebas,”tambahnya.(roy/wen)

Baca Juga :  Tegaskan Perayaan HUT RI Hanya untuk Kerja Bhakti Massal

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Dia juga menerangkan keterlibatan sejumlah pihak terkait, dalam kebijakan ini untuk memastikan aturan itu berlaku dan ditaati oleh masing-masing pihak terkait.  Misalnya satuan Polisi lalu lintas Jayapura tentunya akan melaksanakan kegiatan dari sisi pengawasan di lapangan bersama dengan Dinas Perhubungan juga satuan polisi pamong praja dari sisi penegakan perdanya.  “Artinya polisi ini kan yang punya kewenangan untuk menilang menindak, dan sebagainya” katanya.

Mengenai waktu pembatasan atau waktu operasionalnya kendaraan angkut kontainer ini nanti akan disepakati secara bersama-sama dengan pihak-pihak yang disebutkan itu.  Apakah itu kebijakan itu hanya diperbolehkan sore hari atau pagi hari disesuaikan dengan jam yang sudah ditentukan,  itu akan disepakati dalam rapat bersama yang akan digelar secepatnya.

Baca Juga :  Miris, 10 Hotel di Kota Jayapura Gulung Tikar

Menurutnya hal itu juga berkaitan erat dengan kegiatan ekonomi di Kota Jayapura. “Kalau satu hari full dilarang mungkin tidak bisa juga,  karena itu sangat berdampak pada kegiatan ekonomi di kota Jayapura.  Sehingga mungkin jam nya harus diatur pasnya jam berapa,” katanya.

Di kota Jayapura sebenarnya sudah ada peraturan Walikota nomor 3 tahun 2012 mengatur tentang jam operasional kendaraan alat berat,  kontainer dan juga jam operasional angkutan alat berat.

“Jam 06.00 pagi sampai jam 09.00 pagi itu tidak boleh kontainer atau kendaraan alat berat tidak boleh beroperasi.  Jam 09.00 sampai jam 12 baru bisa beroperasi.  Jam 12.00 sampai jam 03.00 sore tidak bisa karena itu jam sibuk. Jam 15.00 sore sampai jam 06.00 pagi kembali diizinkan bebas,”tambahnya.(roy/wen)

Baca Juga :  Hasil Survei SKI, Angka Stunting di Papua Turun 6 Persen

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya