Monday, July 8, 2024
28.7 C
Jayapura

Jika Cukup Bukti, Langsung Diproses!

JAYAPURA – Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon meminta untuk kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum karyawan salah satu pegawai pusa perbelanjaan di Abepura berinisial FK untuk terus ditindaklnjuti.

Ia memerintahkan untuk melengkapi kasus tersebut dengan bukti – bukti. Dan jika memang cukup bukti,  Kapolres memerintahkan untuk segera menetapkan FK sebagai tersangka.

“Saat ini masih ada bukti lain yang harus dilengkapi dan saya meinta penyidik untuk segera melengkapi. Jika cukup bukti, langsung teruskan,” kata Kapolresta, Victor Mackbon di Jayapura, Senin (1/7).

Terkait kasus ini pihak keluarga menyatakan ingin tetap melanjutkan proses hukum mengingat FK  nampaknya tidak memiliki itikad baik mengakui perbuatannya. Tak hanya itu, menurut ayah korban, FK pernah mendatangi rumahnya untuk meminta maaf namun ternyata kedatangan pelaku ini karena disuruh, bukan inisiatif sendiri.

Baca Juga :  Hasil Autopsi, Diduga Bayi Dibunuh Setelah Lahir

“Disitu kami menyimpulkan bahwa pelaku memang tidak berniat mengakui perbuatannya apalagi saat di ruang penyidik ia sempat menyangkal padahal sudah  jelas surat  PHK yang diterima dikarenakan perbuatannya melakukan pencabulan atau asusila,” bebernya.

Ayah korban juga berencana akan menggunakan penasehat hukum termasuk meminta perlindungan dari LBH perlindungan perempuan dan anak. “Ini tidak bisa dibiarkan dan kami meminta tetap diproses. Kasihan anak kami trauma dengan kejadian ini,” tutupnya. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon meminta untuk kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum karyawan salah satu pegawai pusa perbelanjaan di Abepura berinisial FK untuk terus ditindaklnjuti.

Ia memerintahkan untuk melengkapi kasus tersebut dengan bukti – bukti. Dan jika memang cukup bukti,  Kapolres memerintahkan untuk segera menetapkan FK sebagai tersangka.

“Saat ini masih ada bukti lain yang harus dilengkapi dan saya meinta penyidik untuk segera melengkapi. Jika cukup bukti, langsung teruskan,” kata Kapolresta, Victor Mackbon di Jayapura, Senin (1/7).

Terkait kasus ini pihak keluarga menyatakan ingin tetap melanjutkan proses hukum mengingat FK  nampaknya tidak memiliki itikad baik mengakui perbuatannya. Tak hanya itu, menurut ayah korban, FK pernah mendatangi rumahnya untuk meminta maaf namun ternyata kedatangan pelaku ini karena disuruh, bukan inisiatif sendiri.

Baca Juga :  Hari Pekabaran Injil, Pemprov Ajak Masyarakat Memuliakan Tuhan

“Disitu kami menyimpulkan bahwa pelaku memang tidak berniat mengakui perbuatannya apalagi saat di ruang penyidik ia sempat menyangkal padahal sudah  jelas surat  PHK yang diterima dikarenakan perbuatannya melakukan pencabulan atau asusila,” bebernya.

Ayah korban juga berencana akan menggunakan penasehat hukum termasuk meminta perlindungan dari LBH perlindungan perempuan dan anak. “Ini tidak bisa dibiarkan dan kami meminta tetap diproses. Kasihan anak kami trauma dengan kejadian ini,” tutupnya. (ade/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya