Site icon Cenderawasih Pos

Dishub Perketat Pengawasan Penggunaan Parkir Tepi Jalan

Justin Sitorus (foto:Mboik/Cepos)

JAYAPURA– Dinas Perhubungan kota Jayapura telah menyiapkan surat edaran Walikota Jayapura terkait dengan penertiban terhadap penggunaan lahan Parkir di tepi jalan umum di kota Jayapura.

Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura,  Justin Sitorus mengatakan, ini untuk memastikan penataan kota Jayapura termasuk lalu lintas kendaraan dan juga penggunaan lahan Parkir di tepi jalan umum harus tertata dengan baik.  Sehingga hal ini tidak mengganggu ketertiban umum terutama para pejalan kaki yang menggunakan bahu jalan atau trotoar.

Dia mengatakan,  pengawasan terhadap penggunaan tempat parkiran tepi jalan umum yang dilakukan pihaknya itu, dilakukan dalam rangka penataan dan penertiban lalulintas dan juga penggunaan area parkir sesuai aturan

“Kita juga akan melakukan pengawasan langsung terutama di jalan-jalan nasional, jadi segala upaya kita lakukan,”katanya.

Dia mengatakan di kota Jayapura belakangan ini penggunaan parkiran di tepi jalan terutama di trotoar sudah menjadi kebiasaan, padahal perilaku tersebut dapat menimbulkan kemacetan dan juga mengganggu aktivitas lalu lintas termasuk mengganggu para pejalan kaki.

“Surat edarannya sudah kami bawa ke mejanya Pak PJ Walikota Jayapura sehingga kami masih menunggu Untuk ditandatangani,”ungkapnya.

Lanjut dia, salah satu penggunaan area parkir tepi jalan yang  sudah diterbitkan pihaknya sejauh ini seperti di depan Rumah Sakit Provita Kota Jayapura.  Pihaknya sudah membatasi dan melarang masyarakat untuk mengambil pungutan parkiran di kawasan itu karena kawasan tepi jalan depan RS Provita ,  bukan lahan parkiran. 

Begitu juga dengan beberapa lahan Parkiran di sejumlah lokasi di kota Jayapura juga akan terus diterbitkan oleh Dinas Perhubungan kota Jayapura.

Karena itu dia meminta seluruh masyarakat kota Jayapura terutama para pemilik kendaraan untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Jayapura.  Terutama mengenai pemanfaatan tempat parkir di tepi jalan umum.

“Kami akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan para pengguna jalan terutama sopir-sopir kendaraan atau pemilik kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat,”imbuhnya.(roy/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version