Lanjut dia, salah satu penggunaan area parkir tepi jalan yang sudah diterbitkan pihaknya sejauh ini seperti di depan Rumah Sakit Provita Kota Jayapura. Pihaknya sudah membatasi dan melarang masyarakat untuk mengambil pungutan parkiran di kawasan itu karena kawasan tepi jalan depan RS Provita , bukan lahan parkiran.
Begitu juga dengan beberapa lahan Parkiran di sejumlah lokasi di kota Jayapura juga akan terus diterbitkan oleh Dinas Perhubungan kota Jayapura.
Karena itu dia meminta seluruh masyarakat kota Jayapura terutama para pemilik kendaraan untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah kota Jayapura. Terutama mengenai pemanfaatan tempat parkir di tepi jalan umum.
“Kami akan terus melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan para pengguna jalan terutama sopir-sopir kendaraan atau pemilik kendaraan tidak memarkirkan kendaraannya di sembarang tempat,”imbuhnya.(roy/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos