Friday, November 22, 2024
31.7 C
Jayapura

Dishub Perketat Pengawasan Penggunaan Parkir Tepi Jalan

JAYAPURA– Dinas Perhubungan kota Jayapura telah menyiapkan surat edaran Walikota Jayapura terkait dengan penertiban terhadap penggunaan lahan Parkir di tepi jalan umum di kota Jayapura.

Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura,  Justin Sitorus mengatakan, ini untuk memastikan penataan kota Jayapura termasuk lalu lintas kendaraan dan juga penggunaan lahan Parkir di tepi jalan umum harus tertata dengan baik.  Sehingga hal ini tidak mengganggu ketertiban umum terutama para pejalan kaki yang menggunakan bahu jalan atau trotoar.

Dia mengatakan,  pengawasan terhadap penggunaan tempat parkiran tepi jalan umum yang dilakukan pihaknya itu, dilakukan dalam rangka penataan dan penertiban lalulintas dan juga penggunaan area parkir sesuai aturan

Baca Juga :  Tanda Tangan Sekretaris DPRP  Dipalsukan Oknum Pegawainya

“Kita juga akan melakukan pengawasan langsung terutama di jalan-jalan nasional, jadi segala upaya kita lakukan,”katanya.

Dia mengatakan di kota Jayapura belakangan ini penggunaan parkiran di tepi jalan terutama di trotoar sudah menjadi kebiasaan, padahal perilaku tersebut dapat menimbulkan kemacetan dan juga mengganggu aktivitas lalu lintas termasuk mengganggu para pejalan kaki.

“Surat edarannya sudah kami bawa ke mejanya Pak PJ Walikota Jayapura sehingga kami masih menunggu Untuk ditandatangani,”ungkapnya.

JAYAPURA– Dinas Perhubungan kota Jayapura telah menyiapkan surat edaran Walikota Jayapura terkait dengan penertiban terhadap penggunaan lahan Parkir di tepi jalan umum di kota Jayapura.

Kepala Dinas Perhubungan kota Jayapura,  Justin Sitorus mengatakan, ini untuk memastikan penataan kota Jayapura termasuk lalu lintas kendaraan dan juga penggunaan lahan Parkir di tepi jalan umum harus tertata dengan baik.  Sehingga hal ini tidak mengganggu ketertiban umum terutama para pejalan kaki yang menggunakan bahu jalan atau trotoar.

Dia mengatakan,  pengawasan terhadap penggunaan tempat parkiran tepi jalan umum yang dilakukan pihaknya itu, dilakukan dalam rangka penataan dan penertiban lalulintas dan juga penggunaan area parkir sesuai aturan

Baca Juga :  Dua Hari, KPU Jadwalkan  Distribusi Logistik Pemilu ke TPS

“Kita juga akan melakukan pengawasan langsung terutama di jalan-jalan nasional, jadi segala upaya kita lakukan,”katanya.

Dia mengatakan di kota Jayapura belakangan ini penggunaan parkiran di tepi jalan terutama di trotoar sudah menjadi kebiasaan, padahal perilaku tersebut dapat menimbulkan kemacetan dan juga mengganggu aktivitas lalu lintas termasuk mengganggu para pejalan kaki.

“Surat edarannya sudah kami bawa ke mejanya Pak PJ Walikota Jayapura sehingga kami masih menunggu Untuk ditandatangani,”ungkapnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya