Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Kios dan Toko yang Terapkan Plastik Sekali Pakai Bakal Disanksi

JAYAPURA-Hari lingkungan hidup pada 5 Juni  hari  ini  nampaknya menjadi momentum untuk mengingatkan kembali warga kota terkait regulasi yang sudah ada terutama menyangkut lingkungan.

  Ada Instruksi Wali Kota nomor 1 Tahun 2019 tentang  pelarangan menggunakan kantong plastik sebagai wadah dalam melakukan transaksi belanja termasuk Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kebersihan.

   Pemkot berencana kembali melakukan monitoring terhadap toko maupun pusat perbelanjaan yang tidak menjalankan aturan di atas. Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr Frans Pekei menyampaikan segera meminta dinas maupun unit penegak perda untuk mengecek pelaksanaan regulasi tersebut.

  ”Kami juga akan lakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada  toko yang tidak menerapkan ini. Akan kami tinjau toko mana saja yang belum jalan,” kata Frans Pekei kepada wartawan di sela-sela kegiatan penanaman bakau dan grebek sampah di samping Jembatan Yotefa, Sabtu (3/6).

Baca Juga :  Penyakit ISPA Masih Dominan

  Ini sejalan dengan tema hari lingkungan hidup tahun 2023, yakni solusi untuk polusi plastik. Kata Pekei, persoalan sampah plastik memang sangat pelik dimana produksi bahan plastik terus dilakukan sementara masyarakat belum sadar untuk memanfaatkan atau mengelola sampah plastik padahal untuk masa plastik membutuhkan waktu hingga jutaan tahun. Karenanya Pemkot kata Pekei akan  kembali melakukan imbauan atau sosialisasi untuk bijak bersikap terhadap sampah dan lingkungan.

   Diakui untuk sampah plastik sejatinya sudah ada regulasi soal persampahan termasuk regulasi terkait penggunaan  kantong belanja berbayar. Toko besar dikatakan sudah banyak yang menjalankan, namun masih ada yang bandel. ”Kenapa kantong plastik dilarang? ini karena kita belum sadar bagaimana pemanfaatan lanjutannya. Yang dibutuhkan adalah kesadaran dan penegakan hukum makanya segera kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Baca Juga :  Jangan Palang Lokasi Kuburan, Setiap Hari Ada Orang Mati

  ”Yang kami lakukan  (menanam dan grebek sampah) adalah sebagian kecil sedangkan aksi penyelamatan lingkungan bisa dilakukan kapan dan dimana saja. Tapi sebaiknya jangan hanya karena moment hari lingkungan hidup,” imbuhnya.

   Frans Pekei juga  mengapresiasi  upaya yang dilakukan komunitas lingkungan. ”Saya lihat banyak yang selalu aktif turun kapan saja dan isu apapun terkait lingkungan selalu  mereka respon. Saya pikir ini harus berkoordinasi dengan pemerintah agar dari kelompok ini menjadi kekuatan bersama untuk berubah,” tutupnya. (ade/tri)

JAYAPURA-Hari lingkungan hidup pada 5 Juni  hari  ini  nampaknya menjadi momentum untuk mengingatkan kembali warga kota terkait regulasi yang sudah ada terutama menyangkut lingkungan.

  Ada Instruksi Wali Kota nomor 1 Tahun 2019 tentang  pelarangan menggunakan kantong plastik sebagai wadah dalam melakukan transaksi belanja termasuk Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kebersihan.

   Pemkot berencana kembali melakukan monitoring terhadap toko maupun pusat perbelanjaan yang tidak menjalankan aturan di atas. Penjabat Wali Kota Jayapura, Dr Frans Pekei menyampaikan segera meminta dinas maupun unit penegak perda untuk mengecek pelaksanaan regulasi tersebut.

  ”Kami juga akan lakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada  toko yang tidak menerapkan ini. Akan kami tinjau toko mana saja yang belum jalan,” kata Frans Pekei kepada wartawan di sela-sela kegiatan penanaman bakau dan grebek sampah di samping Jembatan Yotefa, Sabtu (3/6).

Baca Juga :  Dua DPO Curas dan Curanmor Terdeteksi

  Ini sejalan dengan tema hari lingkungan hidup tahun 2023, yakni solusi untuk polusi plastik. Kata Pekei, persoalan sampah plastik memang sangat pelik dimana produksi bahan plastik terus dilakukan sementara masyarakat belum sadar untuk memanfaatkan atau mengelola sampah plastik padahal untuk masa plastik membutuhkan waktu hingga jutaan tahun. Karenanya Pemkot kata Pekei akan  kembali melakukan imbauan atau sosialisasi untuk bijak bersikap terhadap sampah dan lingkungan.

   Diakui untuk sampah plastik sejatinya sudah ada regulasi soal persampahan termasuk regulasi terkait penggunaan  kantong belanja berbayar. Toko besar dikatakan sudah banyak yang menjalankan, namun masih ada yang bandel. ”Kenapa kantong plastik dilarang? ini karena kita belum sadar bagaimana pemanfaatan lanjutannya. Yang dibutuhkan adalah kesadaran dan penegakan hukum makanya segera kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Baca Juga :  Pemprov Antisipasi Lonjakan Harga Bapok Jelang Ramadan

  ”Yang kami lakukan  (menanam dan grebek sampah) adalah sebagian kecil sedangkan aksi penyelamatan lingkungan bisa dilakukan kapan dan dimana saja. Tapi sebaiknya jangan hanya karena moment hari lingkungan hidup,” imbuhnya.

   Frans Pekei juga  mengapresiasi  upaya yang dilakukan komunitas lingkungan. ”Saya lihat banyak yang selalu aktif turun kapan saja dan isu apapun terkait lingkungan selalu  mereka respon. Saya pikir ini harus berkoordinasi dengan pemerintah agar dari kelompok ini menjadi kekuatan bersama untuk berubah,” tutupnya. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya