Ditambahkan, salah satu upaya pemerintah untuk mendukung penciptaan tenaga kerja indonesia yang produktif dan berdaya saing dengan menyediakan payung hukum penguatan kebijakan berupa Peraturan Presiden tentang Revitalisasi pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi yang tertuang dalam Perpres Nomor 48 tahun 2022.
“Untuk mendukung setiap kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua berkomitmen untuk menyajikan data ketenagakerjaan hingga level kabupaten/kota yang berkelanjutan,”ujarnya.
Ditambahkan, salah satu penyebab meningkatnya kebutuhan tenaga kerja adalah adanya persiapan pembentukan perkantoran wilayah administrasi baru khususnya di DOB.(dil/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ https://www.myedisi.com/cenderawasihpos