Monday, April 7, 2025
26.7 C
Jayapura

Pajak Ranmor Ditargetkan Rp 47,33 Miliar

JAYAPURA-Tahun  2025 ini, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kota Jayapura menargetkan capaian pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 47.336.194.000.

Kepala UPPD Samsat Kota Jayapura, Dian Anggraini menjelaskan, target tersebut diberikan oleh Bapenda Provinsi Papua untuk delapan unit pelayanan  Samsat yang ada di wilayah Papua.

   “Jadi kalau kita di Papua targetnya Rp 47 miliar sekian, sementara di Samsat lain, targetnya juga berbeda-beda,” kata Dian Anggraini, Kamis (3/4).

   Dia mengungkapkan, untuk mencapai target itu memang butuh kerja keras. Karena itu ada sejumlah strategi yang dilakukan  pihaknya agar bisa mencapai target tersebut. Diantaranya rutin turun kelapangan secara langsung, atau jemput bola di masyarakat.

Baca Juga :  Yayasan AS Salaam Fokus 4 Bidang Strategis

   Door to door ada kewajiban masyarakat kita sampaikan,”katanya.

Menurutnya mengingatkan para wajib pajak ini ada yang diperuntukan bagi wajib pajak yang mendekati tanggal jatuh tempo, ada kepada mereka yang sudah jatuh tempo dengan memberikan informasi besaran tunggakan tagihannya.

“Kalau bapak ibu tidak mau bayar, berarti nambah ini tiap bulan, itu door to door,”ungkapnya.

JAYAPURA-Tahun  2025 ini, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kota Jayapura menargetkan capaian pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 47.336.194.000.

Kepala UPPD Samsat Kota Jayapura, Dian Anggraini menjelaskan, target tersebut diberikan oleh Bapenda Provinsi Papua untuk delapan unit pelayanan  Samsat yang ada di wilayah Papua.

   “Jadi kalau kita di Papua targetnya Rp 47 miliar sekian, sementara di Samsat lain, targetnya juga berbeda-beda,” kata Dian Anggraini, Kamis (3/4).

   Dia mengungkapkan, untuk mencapai target itu memang butuh kerja keras. Karena itu ada sejumlah strategi yang dilakukan  pihaknya agar bisa mencapai target tersebut. Diantaranya rutin turun kelapangan secara langsung, atau jemput bola di masyarakat.

Baca Juga :  KPU Kota Gunakan DPT Pilkada 2024 Untuk PSU

   Door to door ada kewajiban masyarakat kita sampaikan,”katanya.

Menurutnya mengingatkan para wajib pajak ini ada yang diperuntukan bagi wajib pajak yang mendekati tanggal jatuh tempo, ada kepada mereka yang sudah jatuh tempo dengan memberikan informasi besaran tunggakan tagihannya.

“Kalau bapak ibu tidak mau bayar, berarti nambah ini tiap bulan, itu door to door,”ungkapnya.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya

/