Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

PKL di Entrop Beroperasi Hingga Dini Hari

JAYAPURA – Tim Satgas Covid 19 Kota Jayapura diminta berlaku adil dan menegakkan aturan terhadap  kebijakan pemerintah Kota Jayapura terkait aturan main yang baru berjalan sejak Sabtu (3/7) lalu.  Yang disampaikan ke warga kota adalah pembatasan aktifitas yang dimulai dari pukul 06.00 WIT dan berakhir pada pukul 20.00 WIT. Ini tertuang pada instruksi wali kota nomor 7 tahun 2021 tentang peningkatan langkah pencegahan dan penanggulangan Corona Virus di Wilayah Kota Jayapura. Artinya jam 8 malam menjadi batas terakhri aktifitas termasuk perdagangan. Hanya saja seperti biasa, aturan tinggal aturan dan himbauan tinggal himbauan. 

 “Untuk pedagang di wilayah kota saya pikir sudah tertib, mereka jam 8 sudah beres beres untuk  menutup lapak jualan tapi ini bertolak belakang untuk wilayah Hamadi hingga Entrop yang ternyata ada yang sampai dini hari,” beber Gunawan, penggiat sosial di Jayapura, Rabu (7/7). Ia melihat banyak pedagang kaki lima yang terus beroperasi hingga larut malam. Dirinya menilai jika ini terbiar maka bisa saja menimbulkan kecemburuan bagi pedagang lain dan publik hanya mencibir atau berkata nyinyir dengan aturan yang sudah disampaikan. Gunawan berpendapat bahwa jika sudah diputuskan maka harusnya bisa dijalankan. 

Baca Juga :  33 Pos Dibangun di Lokasi Rawan Macet

 “Ini biar warga juga tidak mencibir dan menganggap pemerintah tidak tegas dan tidak berkomitmen soal memutuskan mata rantai covid. Masak di daerah kota tertib tapi di distrik sebelahnya tidak bisa tertib. Malah ada pedagang di Pasar Hamadi yang sampai pagi hari, luar biasa sekali,” sindirnya. “Saya pikir kita punya mimpi yang sama agar Jayapura bisa menurunkan angka pandemic sesuai target. Ini bisa asal kita sama – sama memiliki komitmen. Jangan setengah – setengah. Kita punya tim dan aparat gabungan harusnya ini tidak menjadi kendala untuk penertibannya,” imbuhnya. (ade) 

JAYAPURA – Tim Satgas Covid 19 Kota Jayapura diminta berlaku adil dan menegakkan aturan terhadap  kebijakan pemerintah Kota Jayapura terkait aturan main yang baru berjalan sejak Sabtu (3/7) lalu.  Yang disampaikan ke warga kota adalah pembatasan aktifitas yang dimulai dari pukul 06.00 WIT dan berakhir pada pukul 20.00 WIT. Ini tertuang pada instruksi wali kota nomor 7 tahun 2021 tentang peningkatan langkah pencegahan dan penanggulangan Corona Virus di Wilayah Kota Jayapura. Artinya jam 8 malam menjadi batas terakhri aktifitas termasuk perdagangan. Hanya saja seperti biasa, aturan tinggal aturan dan himbauan tinggal himbauan. 

 “Untuk pedagang di wilayah kota saya pikir sudah tertib, mereka jam 8 sudah beres beres untuk  menutup lapak jualan tapi ini bertolak belakang untuk wilayah Hamadi hingga Entrop yang ternyata ada yang sampai dini hari,” beber Gunawan, penggiat sosial di Jayapura, Rabu (7/7). Ia melihat banyak pedagang kaki lima yang terus beroperasi hingga larut malam. Dirinya menilai jika ini terbiar maka bisa saja menimbulkan kecemburuan bagi pedagang lain dan publik hanya mencibir atau berkata nyinyir dengan aturan yang sudah disampaikan. Gunawan berpendapat bahwa jika sudah diputuskan maka harusnya bisa dijalankan. 

Baca Juga :  33 Pos Dibangun di Lokasi Rawan Macet

 “Ini biar warga juga tidak mencibir dan menganggap pemerintah tidak tegas dan tidak berkomitmen soal memutuskan mata rantai covid. Masak di daerah kota tertib tapi di distrik sebelahnya tidak bisa tertib. Malah ada pedagang di Pasar Hamadi yang sampai pagi hari, luar biasa sekali,” sindirnya. “Saya pikir kita punya mimpi yang sama agar Jayapura bisa menurunkan angka pandemic sesuai target. Ini bisa asal kita sama – sama memiliki komitmen. Jangan setengah – setengah. Kita punya tim dan aparat gabungan harusnya ini tidak menjadi kendala untuk penertibannya,” imbuhnya. (ade) 

Artikel Sebelumnya
Artikel Selanjutnya

Berita Terbaru

Artikel Lainnya