Friday, April 26, 2024
27.7 C
Jayapura

Biaya Ibadah Haji Rp 39 Juta Lebih

Kakanwil Kemenag Provinsi Papua, Pdt. Amsal Yowei, S.PAK., SE., M.Pd.K. (FOTO ; Humas Kemenag for cepos )

Pelunasan BPIH Tahap II Sampai 10 Mei

JAYAPURA- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M untuk Provinsi Papua ditetapkan sebesar Rp. 39.207.741,- untuk jemaah haji regular. Hal ini telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang bersumber dari Nilai Manfaat. 

 Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, Pdt. Amsal Yowei, S.PAK., SE., M.Pd.K., di ruang kerjanya Selasa (2/4) lalu. Bersamanya hadir pula Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam, H. Ahmad Furu, S.Ag., MM., dan Kepala Seksi Keuangan dan Sistem Informasi Haji, Hj. Makatul Mukaromah, SE. 

 “Tahun ini kuota haji Provinsi Papua sebanyak 1.080 orang yang terdiri dari jemaah haji regular sebanyak 1.072 dan TPHD 8 orang atau sebanyak 2,5 kloter. Kuota Haji Tahun 1440H/2019M ini dan juga kuota haji Nasional masih tetap sama dengan tahun 2018 yaitu 221.000 orang yang terdiri dari Kuota Haji Reguler sebanyak 204.000 dan Kuota Haji Khusus 17.000 orang,” jelas Amsal Yowei lagi.

 Pelunasan BPIH diterangkan Kaaknwil terbagi dalam dua tahap. Tahap I tanggal 19 Maret s/d 15 April 2019, dan Tahap II tanggal 30 April s/d 10 Mei 2019. BPIH dapat disetorkan di masing-masing bank pada jam 10.00 s.d 17.00 WIT. Atau jemaah calon haji dapat juga menggunakan metode non teller yaitu pembayaran pelunasan BPIH melalui internet banking dan mobile banking pada BSM, BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Mega Syari’ah  dan melalui ATM Bank Muamalat.

Baca Juga :  Dijadikan Tersangka, Tiga Pedagang Ajukan Praperadilan

 “Sebelum melakukan pelunasan, jemaah haji diwajibkan untuk periksa kesehatan di Puskesmas terdekat. Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut diketahui bahwa kesehatan jemaah haji berstatus istitha’ah, istitha’ah sementara atau tidak istitha’ah. Jemaah haji yang istitha’ah berhak melakukan pelunasan, sedangkan yang tidak istitha’ah sementara masih diberi kesempatan untuk berobat hingga sembuh,jelas Kakanwil.

 Yowei menambahkan bagi jemaah haji yang sudah pernah berhaji akan dikenakan visa progresif sebesar SAR 2.000 atau Rp. 7.573.340,- (tujuh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah) yang dibayarkan pada saat pelunasan BPIH.

Kebijakan Pemerintah Arab Saudi tahun 2019 adalah jemaah haji wajib melakukan rekam biometrik melalui VFS-Tasheel (sebagai persyaratan penerbitan visa umrah dan haji). VFS Tasheel adalah perusahaan swasta asing yang ditunjuk oleh Arab Saudi. Di Indonesia baru ada 34 kantor di 27 Provinsi di Indonesia dan tidak termasuk Bali, NTT, Papua, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Papua Barat dan Kalimantan Utara. Ahmad Furu turut memberi penjelasan.

“Dalam rangka pelayanan rekam biometrik terhadap jemaah haji, VFS Tasheel akan melakukan mobile biometric di provinsi yang belum ada kantor VFS Tasheel-nya. Untuk Provinsi Papua 7 kabupaten yang dikunjungi adalah Kabupaten Mimika, Kota Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Merauke, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Yapen, dan Kabupaten Nabire. Pelaksanaannya pada bulan April 2019 dengan waktu dan tanggal akan diinformasikan kemudian.” Terang Kabid Haji dan Bimas islam lagi.

 Untuk itu dia mengimbau kepada jemaah haji untuk terus memantau perkembangan informasi terkait penyelenggaraan ibadah haji. “Jemaah haji lanjut usia yang tidak termasuk dalam kuota haji berhak lunas dapat mengajukan percepatan pemberangkatan disertai 1 orang pendamping. Lansia dimaksud usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019, memiliki nomor porsi serta terdaftar haji regular sebelum tanggal 1 Januari 2017.” Kabid Haji menyoal jemaah haji lanjut usia.

Baca Juga :  1.705 Peserta Ikuti UTBK SBMPTN Uncen

 Dijelaskannya lebih lanjut bahwa pendamping adalah jemaah haji regular yang telah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dalam satu provinsi dengan lansia dan memiliki hubungan keluarga yaitu suami/isteri/anak kandung/ saudara kandung atau menantu yang dibuktikan dengan kartu keluarga, akta nikah dan akta kelahiran yang relevan dan dilegalisir serta stempel basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya.

Kakanwil menjelaskan aspek pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah haji sesuai Undang-Undang. “Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2008 bahwa jemaah haji berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji. Pembinaan jemaah haji artinya berhak mendapatkan bimbingan manasik sebanyak 8x tingkat kecamatan dan 2x tingkat kabupaten/kota dengan materi manasik masih di tanah air, dalam perjalanan maupun Arab Saudi.” 

Sementara itu Kepala Seksi Seksi Pengelolaan Keuangan dan Sistem Informasi Haji Hj. Makatul Mukaromah, SE. Menambahkan jamaah haji yang masuk dalam berhak lunas 1440H/2019M dan wafat setelah daftar berhak lunas dipublikasikan sampai dengan sebelum pemberangkatan kloter terakhir dapat digantikan atau dilimpahkan nomor porsinya kepada ahli waris yang ditunjuk. Ahli waris yang ditunjuk adalah anak kandung, isteri, suami dan menantu. Jika jemaah haji wafat sebelum daftar berhak lunas dipublikasikan atau setelah kloter terakhir, maka tidak dapat digantikan oleh ahli warisnya, dan dapat dilakukan pembatalan.(humas Kemenag) 

Kakanwil Kemenag Provinsi Papua, Pdt. Amsal Yowei, S.PAK., SE., M.Pd.K. (FOTO ; Humas Kemenag for cepos )

Pelunasan BPIH Tahap II Sampai 10 Mei

JAYAPURA- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M untuk Provinsi Papua ditetapkan sebesar Rp. 39.207.741,- untuk jemaah haji regular. Hal ini telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2019 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1440H/2019M dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1440H/2019M yang bersumber dari Nilai Manfaat. 

 Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua, Pdt. Amsal Yowei, S.PAK., SE., M.Pd.K., di ruang kerjanya Selasa (2/4) lalu. Bersamanya hadir pula Kepala Bidang Haji dan Bimas Islam, H. Ahmad Furu, S.Ag., MM., dan Kepala Seksi Keuangan dan Sistem Informasi Haji, Hj. Makatul Mukaromah, SE. 

 “Tahun ini kuota haji Provinsi Papua sebanyak 1.080 orang yang terdiri dari jemaah haji regular sebanyak 1.072 dan TPHD 8 orang atau sebanyak 2,5 kloter. Kuota Haji Tahun 1440H/2019M ini dan juga kuota haji Nasional masih tetap sama dengan tahun 2018 yaitu 221.000 orang yang terdiri dari Kuota Haji Reguler sebanyak 204.000 dan Kuota Haji Khusus 17.000 orang,” jelas Amsal Yowei lagi.

 Pelunasan BPIH diterangkan Kaaknwil terbagi dalam dua tahap. Tahap I tanggal 19 Maret s/d 15 April 2019, dan Tahap II tanggal 30 April s/d 10 Mei 2019. BPIH dapat disetorkan di masing-masing bank pada jam 10.00 s.d 17.00 WIT. Atau jemaah calon haji dapat juga menggunakan metode non teller yaitu pembayaran pelunasan BPIH melalui internet banking dan mobile banking pada BSM, BRI Syariah, BNI Syariah, Bank Mega Syari’ah  dan melalui ATM Bank Muamalat.

Baca Juga :  Dijadikan Tersangka, Tiga Pedagang Ajukan Praperadilan

 “Sebelum melakukan pelunasan, jemaah haji diwajibkan untuk periksa kesehatan di Puskesmas terdekat. Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut diketahui bahwa kesehatan jemaah haji berstatus istitha’ah, istitha’ah sementara atau tidak istitha’ah. Jemaah haji yang istitha’ah berhak melakukan pelunasan, sedangkan yang tidak istitha’ah sementara masih diberi kesempatan untuk berobat hingga sembuh,jelas Kakanwil.

 Yowei menambahkan bagi jemaah haji yang sudah pernah berhaji akan dikenakan visa progresif sebesar SAR 2.000 atau Rp. 7.573.340,- (tujuh juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus empat puluh rupiah) yang dibayarkan pada saat pelunasan BPIH.

Kebijakan Pemerintah Arab Saudi tahun 2019 adalah jemaah haji wajib melakukan rekam biometrik melalui VFS-Tasheel (sebagai persyaratan penerbitan visa umrah dan haji). VFS Tasheel adalah perusahaan swasta asing yang ditunjuk oleh Arab Saudi. Di Indonesia baru ada 34 kantor di 27 Provinsi di Indonesia dan tidak termasuk Bali, NTT, Papua, Bangka Belitung, Sulawesi Barat, Papua Barat dan Kalimantan Utara. Ahmad Furu turut memberi penjelasan.

“Dalam rangka pelayanan rekam biometrik terhadap jemaah haji, VFS Tasheel akan melakukan mobile biometric di provinsi yang belum ada kantor VFS Tasheel-nya. Untuk Provinsi Papua 7 kabupaten yang dikunjungi adalah Kabupaten Mimika, Kota Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Merauke, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Yapen, dan Kabupaten Nabire. Pelaksanaannya pada bulan April 2019 dengan waktu dan tanggal akan diinformasikan kemudian.” Terang Kabid Haji dan Bimas islam lagi.

 Untuk itu dia mengimbau kepada jemaah haji untuk terus memantau perkembangan informasi terkait penyelenggaraan ibadah haji. “Jemaah haji lanjut usia yang tidak termasuk dalam kuota haji berhak lunas dapat mengajukan percepatan pemberangkatan disertai 1 orang pendamping. Lansia dimaksud usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019, memiliki nomor porsi serta terdaftar haji regular sebelum tanggal 1 Januari 2017.” Kabid Haji menyoal jemaah haji lanjut usia.

Baca Juga :  Wali Kota Apresiasi Supermarket dan Mall yang sudah Terapkan Prokes

 Dijelaskannya lebih lanjut bahwa pendamping adalah jemaah haji regular yang telah terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dalam satu provinsi dengan lansia dan memiliki hubungan keluarga yaitu suami/isteri/anak kandung/ saudara kandung atau menantu yang dibuktikan dengan kartu keluarga, akta nikah dan akta kelahiran yang relevan dan dilegalisir serta stempel basah oleh pejabat yang berwenang serta menunjukkan aslinya.

Kakanwil menjelaskan aspek pembinaan, pelayanan dan perlindungan jemaah haji sesuai Undang-Undang. “Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2008 bahwa jemaah haji berhak mendapatkan pembinaan, pelayanan dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji. Pembinaan jemaah haji artinya berhak mendapatkan bimbingan manasik sebanyak 8x tingkat kecamatan dan 2x tingkat kabupaten/kota dengan materi manasik masih di tanah air, dalam perjalanan maupun Arab Saudi.” 

Sementara itu Kepala Seksi Seksi Pengelolaan Keuangan dan Sistem Informasi Haji Hj. Makatul Mukaromah, SE. Menambahkan jamaah haji yang masuk dalam berhak lunas 1440H/2019M dan wafat setelah daftar berhak lunas dipublikasikan sampai dengan sebelum pemberangkatan kloter terakhir dapat digantikan atau dilimpahkan nomor porsinya kepada ahli waris yang ditunjuk. Ahli waris yang ditunjuk adalah anak kandung, isteri, suami dan menantu. Jika jemaah haji wafat sebelum daftar berhak lunas dipublikasikan atau setelah kloter terakhir, maka tidak dapat digantikan oleh ahli warisnya, dan dapat dilakukan pembatalan.(humas Kemenag) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya