Thursday, March 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Polisi Ungkap Pelaku Pembuatan Ijazah Palsu

Wakapolres Jayapura, Kompol Iip Syarif Hidayat (dua dari kanan), Kasat Reskrim Polres Jayapura, (tiga dari kanan), bersama kedua pelaku masing-masing berinisial LS dan PW (dua paling kiri), saat menunjukkan ijazah palsu yang dibuat di sela-sela konferensi pers di Mapolres Jayapura, Kamis (4/4).Yewen/Cepos

SENTANI-Jajaran Polres Jayapura berhasil mengungkap para pelaku pembuatan ijazah palsu yang berada di wilayah Sentani, tepatnya di Perumahan BTN Puskopad, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (4/4).

Penangkapan para pelaku pembuatan ijazah palsu ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Oscar. F Rahadian, bersama para anggota dari Satuan Reskrim Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Wakapolres Jayapura, Kompol Iip Syarif Hidayat, mengungkapkan, pihaknya dari Satuan Reskrim Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pembuatan ijazah palsu yang selama ini berada di Sentani.

Menurut Iip, penangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan laporan dan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat pada 10 Februari 2019 yang lalu. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga para pelaku berhasil ditangkap.

“Berkat informasi dari masyarakat, sehingga kami lakukan penyelidikan, penyidikan dan pada hari ini (kemarin-red) berhasil menangkap dua orang pelaku pembuatan ijazah palsu masing-masing berinisial LS (39) dan seorang pelaku wanita berinisial PW (59),” jelasnya saat didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu. F Oscar Rahadian dalam konferensi pers di Mapolres Jayapura, Kamis (4/4).

Baca Juga :  Bupati: Aliran Sungai Harus Dikembalikan ke Posisi Semula

Kata Iip, kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran yang berbeda. Pelaku LS (39) bertugas sebagai orang yang membuat ijazah palsu, sementara itu, PW (59) yang merupakan seorang wanita ini bertugas mencari orang untuk dibuatkan ijazahnya.

“Dari keterangan kedua pelaku, setelah kami selidiki ternyata sudah ada 10 orang yang telah memakai jasa mereka, untuk dibuatkan ijazah palsu,” katanya.

“Mirisnya lagi 10 orang yang telah memakai jasa mereka untuk membuat ijazah palsu ini ternyata telah terdaftar sebagai Apratur Sipil Negara (ASN) di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Papua,” tambahnya.

Iip memastikan, pihaknya akan memanggil 10 orang yang telah membuat ijazah palsu ini, untuk menjalani pemeriksaan. 

Baca Juga :  Program Kerja OPD Harus Tuntas Sebelum Masa Jabatan Bupati Mathius Berakhir

“Apabil 10 orang ini kami periksa dan terbukti menggunakan ijazah palsu, maka kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua pelaku ini, kata Iip, sudah diamankan di Rutan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini proses hukumnya sudah di tahap satu (I) atau pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Kedua pelaku kami jerat Pasal 68 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau kedua Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” pungkasnya. (bet/tho)

Wakapolres Jayapura, Kompol Iip Syarif Hidayat (dua dari kanan), Kasat Reskrim Polres Jayapura, (tiga dari kanan), bersama kedua pelaku masing-masing berinisial LS dan PW (dua paling kiri), saat menunjukkan ijazah palsu yang dibuat di sela-sela konferensi pers di Mapolres Jayapura, Kamis (4/4).Yewen/Cepos

SENTANI-Jajaran Polres Jayapura berhasil mengungkap para pelaku pembuatan ijazah palsu yang berada di wilayah Sentani, tepatnya di Perumahan BTN Puskopad, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (4/4).

Penangkapan para pelaku pembuatan ijazah palsu ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu Oscar. F Rahadian, bersama para anggota dari Satuan Reskrim Polres Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon melalui Wakapolres Jayapura, Kompol Iip Syarif Hidayat, mengungkapkan, pihaknya dari Satuan Reskrim Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pembuatan ijazah palsu yang selama ini berada di Sentani.

Menurut Iip, penangkapan terhadap para pelaku ini, berdasarkan laporan dan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat pada 10 Februari 2019 yang lalu. Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga para pelaku berhasil ditangkap.

“Berkat informasi dari masyarakat, sehingga kami lakukan penyelidikan, penyidikan dan pada hari ini (kemarin-red) berhasil menangkap dua orang pelaku pembuatan ijazah palsu masing-masing berinisial LS (39) dan seorang pelaku wanita berinisial PW (59),” jelasnya saat didampingi Kasat Reskrim Polres Jayapura, Iptu. F Oscar Rahadian dalam konferensi pers di Mapolres Jayapura, Kamis (4/4).

Baca Juga :  BPBD Bangun 400-an Kios untuk Korban Kebakaran Pasar Pharaa

Kata Iip, kedua pelaku ini masing-masing memiliki peran yang berbeda. Pelaku LS (39) bertugas sebagai orang yang membuat ijazah palsu, sementara itu, PW (59) yang merupakan seorang wanita ini bertugas mencari orang untuk dibuatkan ijazahnya.

“Dari keterangan kedua pelaku, setelah kami selidiki ternyata sudah ada 10 orang yang telah memakai jasa mereka, untuk dibuatkan ijazah palsu,” katanya.

“Mirisnya lagi 10 orang yang telah memakai jasa mereka untuk membuat ijazah palsu ini ternyata telah terdaftar sebagai Apratur Sipil Negara (ASN) di beberapa kabupaten/kota di Provinsi Papua,” tambahnya.

Iip memastikan, pihaknya akan memanggil 10 orang yang telah membuat ijazah palsu ini, untuk menjalani pemeriksaan. 

Baca Juga :  Maklumat MRP Sebagai Penyelamatan Hak Dasar OAP

“Apabil 10 orang ini kami periksa dan terbukti menggunakan ijazah palsu, maka kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kedua pelaku ini, kata Iip, sudah diamankan di Rutan Mapolres Jayapura, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saat ini proses hukumnya sudah di tahap satu (I) atau pengiriman berkas ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

“Kedua pelaku kami jerat Pasal 68 ayat 1 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional atau kedua Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” pungkasnya. (bet/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya