Friday, November 22, 2024
33.7 C
Jayapura

Aniaya Korban Menggunakan Botol, TSK Diserahkan ke Kejari

JAYAPURA-Penyidik Polsek Abepura menyerahkan Tersangka JY, tersangka  tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jayapura, Senin (26/2).

  Kapolek Abepura mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (1/1/2024) lalu , sekira  pukul 04.00 WIT, di Jln. Bisoka Kotaraja dalam Kelurahan Vim Distrik Abepura.

Bermula tersangka JY dengan korban Yohana Ester bertemu di TKP. Sampai di TKP pelaku yang ketika itu dalam pengaruh minuman keras (Miras) tiba-tiba menganiaya korban menggunakan botol minuman keras jenis bronson. “Tersangka memukul korban menggunakan botol minuman, selain itu tersangka juga mendorong korban ke dalam got,” kata Kapolsek.

  Akibat dari perbuatan pelaku, lanjut Kapolsek, korban mengalami luka berat, di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis. “Korban ditemukan mengalami luka robek pada kepala belakang dengan ukuran lima sentimeter kali satu sentimeter dan hal tersebut didapat karena bersentuhan dengan benda tumpul,” katanya.

Baca Juga :  Kenaikan Fiskal Tembus 200 Persen

“Atas perbuatannya,  Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.  Sebab terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Yohana Ester.” tutup Kapolsek Abepura. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Penyidik Polsek Abepura menyerahkan Tersangka JY, tersangka  tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari)  Jayapura, Senin (26/2).

  Kapolek Abepura mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (1/1/2024) lalu , sekira  pukul 04.00 WIT, di Jln. Bisoka Kotaraja dalam Kelurahan Vim Distrik Abepura.

Bermula tersangka JY dengan korban Yohana Ester bertemu di TKP. Sampai di TKP pelaku yang ketika itu dalam pengaruh minuman keras (Miras) tiba-tiba menganiaya korban menggunakan botol minuman keras jenis bronson. “Tersangka memukul korban menggunakan botol minuman, selain itu tersangka juga mendorong korban ke dalam got,” kata Kapolsek.

  Akibat dari perbuatan pelaku, lanjut Kapolsek, korban mengalami luka berat, di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis. “Korban ditemukan mengalami luka robek pada kepala belakang dengan ukuran lima sentimeter kali satu sentimeter dan hal tersebut didapat karena bersentuhan dengan benda tumpul,” katanya.

Baca Juga :  Tak Ada Peningkatan Kasus DBD di Papua

“Atas perbuatannya,  Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.  Sebab terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Yohana Ester.” tutup Kapolsek Abepura. (rel/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Belasan Orang Hilang Hingga November 2024

Jangan Ada PSU Maupun Gugatan di MK

DPTb Kota Jayapura 21 Orang

Artikel Lainnya