JAYAPURA-Penyidik Polsek Abepura menyerahkan Tersangka JY, tersangka tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Senin (26/2).
 Kapolek Abepura mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (1/1/2024) lalu , sekira pukul 04.00 WIT, di Jln. Bisoka Kotaraja dalam Kelurahan Vim Distrik Abepura.
Bermula tersangka JY dengan korban Yohana Ester bertemu di TKP. Sampai di TKP pelaku yang ketika itu dalam pengaruh minuman keras (Miras) tiba-tiba menganiaya korban menggunakan botol minuman keras jenis bronson. “Tersangka memukul korban menggunakan botol minuman, selain itu tersangka juga mendorong korban ke dalam got,” kata Kapolsek.
 Akibat dari perbuatan pelaku, lanjut Kapolsek, korban mengalami luka berat, di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis. “Korban ditemukan mengalami luka robek pada kepala belakang dengan ukuran lima sentimeter kali satu sentimeter dan hal tersebut didapat karena bersentuhan dengan benda tumpul,” katanya.
“Atas perbuatannya, Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Sebab terbukti melakukan penganiayaan terhadap korban Yohana Ester.” tutup Kapolsek Abepura. (rel/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.comÂ
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOSÂ Â https://www.myedisi.com/cenderawasihpos