JAYAPURA – Penjabat Gubernur Papua, M Ridwan Rumasukun, resmi menerbitkan aturan wajib bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti apel gabungan setiap Senin pagi di Halaman Kantor Gubernur. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800/1401/SET, tentang apel pagi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Papua, Jeri Agus Yudianto, menyebut bunyi surat edarannya antara lain, “dalam rangka menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja ASN, maka Kepala Perangkat Daerah dan seluruh pegawai agar mengikuti apel pagi.”
“Apel pagi dilakukan setiap hari Senin di Halaman Kantor Gubernur,” ucap Jeri, Jumat (2/2).
Lanjut Jeri, apel gabungan akan dilangsungkan pada pukul 07.30 WIT. Diminta juga para Kepala Organisasi Perangkat Daerah diwajibkan melaporkan kehadiran pegawainya kepada Gubernur Papua, melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
“Ini artinya akan ada sanksi bagi yang tidak ikut apel pagi, sehingga kami mengimbau agar seluruh ASN bisa mematuhi aturan ini,” tegasnya.
Menurut Jeri, kehadiran para ASN dalam apel pagi tak hanya sebagai wujud meningkatkan disiplin sebagai aparatur sipil negara. Tetapi juga untuk mendengarkan arahan pimpinan terkait kebijakan pembangunan maupun pelayanan kemasyarakatan yang sementara berjalan.
“Kita berharap aturan baru ini bisa dilakasanakan seluruh ASN di Provinsi Papua,” pungkasnya. (fia/tri)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos