Thursday, December 18, 2025
30.9 C
Jayapura

Oknum Mahasiswa Spesialis Curanmor, Diringkus

*Selama ini Telah Mengambil 30 unit Motor 

JAYAPURA- Tim Delta Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua pelaku curanmor dengan inisial  AST (21) dan A (25) di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Senin (3/2) malam.

Mirisnya, 1 daru dua pelaku tersebut yang bernisial AST merupakan seorang oknum mahasiswa di salah satu Universitas di Kota Jayapura. Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/975/XI/2019/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 17 Novemver 2019 tentang Curanmor.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

“Sudah dilakukan penagkapan dan penahanan, kedua pelaku mengakui perbuatan yang telah lakukan tersebut,”  terang Jahja, Selasa (4/2).

Baca Juga :  Retribusi Pariwisata Diakui Belum Maksimal

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim, barang bukti yang diambil kedua pelaku merupakan BB yang telah dijual oleh AST kepada salah satu warga Koya Tengah, Dsitrik Muara Tami.

“Kedua pelaku merupakan spesialis curanmor dan mengaku telah mengambil lebih dari 30 unit SPM di sekitar Kota Jayapura, Sentani dan Kerom. Motor curian tersebut sebagian besar di jual atau dibarter ke PNG,” jelasnya.

Jahja menerangkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan pengembangan dari penangkapan pada Sabtu (1/2) kepada pelaku dengan inisial A terkait pencurian Hp. Saat tim melakukan pendalaman, memperoleh baket bahwa kedua pelaku sering melakukan curanmor di wilayah Kota Jayapura, Sentani dan Kerom

Baca Juga :  Masyarakat dan LMA Memilih Kelola MBG Sendiri

Sehingga itu lanjut Jahja, tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku AST yang merupakan seorang mahasiswa dan barang bukti motor Yamaha Mio sporty DS 3215 Jo warna hitam.

“Kedua pelaku ditangkap sekira pukul 14.50 WIT kediaman mereka, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” pungkasnya. (fia/wen)

*Selama ini Telah Mengambil 30 unit Motor 

JAYAPURA- Tim Delta Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap dua pelaku curanmor dengan inisial  AST (21) dan A (25) di Koya Barat, Distrik Muara Tami, Senin (3/2) malam.

Mirisnya, 1 daru dua pelaku tersebut yang bernisial AST merupakan seorang oknum mahasiswa di salah satu Universitas di Kota Jayapura. Penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/975/XI/2019/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 17 Novemver 2019 tentang Curanmor.

 Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polresta Jayapura Kota AKP Jahja Rumra ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan itu.

“Sudah dilakukan penagkapan dan penahanan, kedua pelaku mengakui perbuatan yang telah lakukan tersebut,”  terang Jahja, Selasa (4/2).

Baca Juga :  Sepanjang 2022, Ada 3636 Kasus Pidana dan 1 Kasus Makar 

Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh tim, barang bukti yang diambil kedua pelaku merupakan BB yang telah dijual oleh AST kepada salah satu warga Koya Tengah, Dsitrik Muara Tami.

“Kedua pelaku merupakan spesialis curanmor dan mengaku telah mengambil lebih dari 30 unit SPM di sekitar Kota Jayapura, Sentani dan Kerom. Motor curian tersebut sebagian besar di jual atau dibarter ke PNG,” jelasnya.

Jahja menerangkan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan pengembangan dari penangkapan pada Sabtu (1/2) kepada pelaku dengan inisial A terkait pencurian Hp. Saat tim melakukan pendalaman, memperoleh baket bahwa kedua pelaku sering melakukan curanmor di wilayah Kota Jayapura, Sentani dan Kerom

Baca Juga :  Masyarakat dan LMA Memilih Kelola MBG Sendiri

Sehingga itu lanjut Jahja, tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku AST yang merupakan seorang mahasiswa dan barang bukti motor Yamaha Mio sporty DS 3215 Jo warna hitam.

“Kedua pelaku ditangkap sekira pukul 14.50 WIT kediaman mereka, kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” pungkasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya