Ia juga memastikan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan skema pendanaan untuk mendukung legalitas koperasi. “Untuk pengurusan akta notaris dan surat keputusan (SK) badan hukum koperasi bisa menggunakan dana desa sebesar Rp 2,5 juta, sudah ada surat edaran resmi. Bahkan, dana tidak terduga dari Pemda juga bisa digunakan. Kami tidak ingin membebani pengurus koperasi secara pribadi,” jelasnya.
Lanjutnya, setelah koperasi terbentuk, unit usaha dapat langsung diajukan ke lembaga keuangan seperti Bank BRI dan Bank Papua untuk mendapatkan pembiayaan tanpa agunan, tentu dengan penilaian kelayakan bisnis terlebih dahulu.
“Presiden Prabowo ingin program ini berjalan dengan baik dan tidak boleh gagal. Karena itu, akan ada pendampingan dari Satgas agar koperasi di seluruh Tanah Papua dapat berjalan sesuai harapan,” tegasnya.
Yandri menyebut bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di Papua telah mencapai 70 persen, dengan beberapa kabupaten sudah 100 persen. Ia membuka kemungkinan penggabungan antar kampung atau pembentukan koperasi tingkat distrik, sesuai kondisi geografis setempat.
Ia pun menekankan bahwa kehadiran Koperasi Merah Putih tak akan mematikan koperasi yang sudah ada sebelumnya.
“Kehadiran Koperasi Merah Putih tidak mematikan koperasi yang sudah ada di setiap daerah. Bahkan lebih baik lagi jika dilakukan kolaborasi,” ungkapnya.