Wednesday, March 4, 2026
27.7 C
Jayapura

Uncen Bantah Tudingan Pungli di Acara Wisuda

Siap Ambil Langkah Hukum Bagi Oknum Penyebar Hoax

JAYAPURA- Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura mengklarifikasi terkait unggahan viral di media sosial Facebook mengenai tudingan adanya pungutan liar (pungli) di area Auditorium Uncen saat pelaksanaan wisuda periode I tahun 2026, Kamis (26/2).

Pihak kampus menegaskan penarikan biaya di lokasi tersebut merupakan prosedur resmi dalam pengelolaan aset negara. Dalam meningkatkan pendapatan kampus yang sekarang berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

Direktur Unit Usaha dan Pengelolaan Aset Uncen Ferdinand Rissamasu dalam konferensi pers di Rektorat Uncen, Jayapura, Senin (2/3), menyatakan bahwa informasi yang disebarkan oleh akun media sosial Facebook yang berinisial DM dan AG tidaklah benar dan menyesatkan publik.

Hal ini ia sampaikan mengingat sejak Uncen ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 176 Tahun 2023, Uncen memiliki kewenangan mandiri dalam mengelola keuangan dan aset.

Karena status sebagai Badan Layanan Umum ini, memungkinkan universitas menyewakan lahan untuk aktivitas ekonomi guna mendukung pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Oleh karena itu, tudingan adanya pungli ini menurutnya dapat merugikan institusi dan petugas yang bekerja secara resmi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor.

Baca Juga :  SMKN 8 Jayapura Tawarkan 4 Kompetensi Keahlian

“Kami menegaskan bahwa tuduhan dan pernyataan yang disampaikan melalui platform Facebook dengan akun “DM’ dan “AG” tidak memiliki dasar fakta yang benar dan tidak pernah dapat dibuktikan kebenarannya,” kata Ferdinand dengan tegas.

Sebagai BLU, pihaknya juga diberi kewenangan mengelola usaha dan aset, termasuk penyewaan lahan saat wisuda. Semua tarif ditetapkan melalui SK Rektor dan telah dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Aktivitas usaha seperti stand foto (photo booth), pedagang kaki lima, hingga parkir dikenakan biaya sesuai luas lahan dan jenis kegiatan. Ia menjamin seluruh pemasukan langsung disetorkan ke rekening resmi BLU Uncen.

Dirinya juga meluruskan bahwa petugas berseragam cokelat di lapangan adalah tim resmi Unit Usaha dan Pengelolaan Aset (U2PA). Namun pihaknya menyayangkan adanya tindakan perekaman diam-diam terhadap staf perempuan yang bertugas, yang kemudian disertai narasi negatif dan penghinaan personal di media sosial.

Baca Juga :  Lima Paslon Diingatkan, Saat Berkampanye Jangan Gunakan Politik Identitas 

“Postingan tersebut memicu opini negatif yang menyudutkan nama baik institusi. Kami telah mengumpulkan bukti dan memberikan kesempatan bagi pengunggah untuk meminta maaf secara terbuka. Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik,” terangnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan atas nama baik, pihak Uncen diketahui telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Mengumpulkan bukti terkait penyebaran informasi tersebut, Melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, pihak kampus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Karena penyebaran informasi palsu atau fitnah dapat memiliki konsekuensi hukum. “Jika himbauan tersebut tidak dilaksanakan maka akan kami proses secara hukum,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Manajer Keuangan dan Aset Uncen Ade Irma A. Srem menambahkan, sosialisasi pendaftaran bagi pelaku usaha telah dilakukan jauh sebelum hari pelaksanaan melalui media sosial resmi.

Siap Ambil Langkah Hukum Bagi Oknum Penyebar Hoax

JAYAPURA- Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura mengklarifikasi terkait unggahan viral di media sosial Facebook mengenai tudingan adanya pungutan liar (pungli) di area Auditorium Uncen saat pelaksanaan wisuda periode I tahun 2026, Kamis (26/2).

Pihak kampus menegaskan penarikan biaya di lokasi tersebut merupakan prosedur resmi dalam pengelolaan aset negara. Dalam meningkatkan pendapatan kampus yang sekarang berstatus sebagai Badan Layanan Umum (BLU).

Direktur Unit Usaha dan Pengelolaan Aset Uncen Ferdinand Rissamasu dalam konferensi pers di Rektorat Uncen, Jayapura, Senin (2/3), menyatakan bahwa informasi yang disebarkan oleh akun media sosial Facebook yang berinisial DM dan AG tidaklah benar dan menyesatkan publik.

Hal ini ia sampaikan mengingat sejak Uncen ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 176 Tahun 2023, Uncen memiliki kewenangan mandiri dalam mengelola keuangan dan aset.

Karena status sebagai Badan Layanan Umum ini, memungkinkan universitas menyewakan lahan untuk aktivitas ekonomi guna mendukung pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Oleh karena itu, tudingan adanya pungli ini menurutnya dapat merugikan institusi dan petugas yang bekerja secara resmi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor.

Baca Juga :  Masih Ada Keterbatasan, Namun Bisa Deteksi Dini Kasus Jantung dan Pasang Ring

“Kami menegaskan bahwa tuduhan dan pernyataan yang disampaikan melalui platform Facebook dengan akun “DM’ dan “AG” tidak memiliki dasar fakta yang benar dan tidak pernah dapat dibuktikan kebenarannya,” kata Ferdinand dengan tegas.

Sebagai BLU, pihaknya juga diberi kewenangan mengelola usaha dan aset, termasuk penyewaan lahan saat wisuda. Semua tarif ditetapkan melalui SK Rektor dan telah dikoordinasikan dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Aktivitas usaha seperti stand foto (photo booth), pedagang kaki lima, hingga parkir dikenakan biaya sesuai luas lahan dan jenis kegiatan. Ia menjamin seluruh pemasukan langsung disetorkan ke rekening resmi BLU Uncen.

Dirinya juga meluruskan bahwa petugas berseragam cokelat di lapangan adalah tim resmi Unit Usaha dan Pengelolaan Aset (U2PA). Namun pihaknya menyayangkan adanya tindakan perekaman diam-diam terhadap staf perempuan yang bertugas, yang kemudian disertai narasi negatif dan penghinaan personal di media sosial.

Baca Juga :  Komoditi Kakao di Distrik Namblong Potensial Dikembangkan

“Postingan tersebut memicu opini negatif yang menyudutkan nama baik institusi. Kami telah mengumpulkan bukti dan memberikan kesempatan bagi pengunggah untuk meminta maaf secara terbuka. Jika tidak diindahkan, kami akan menempuh proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik,” terangnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan atas nama baik, pihak Uncen diketahui telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Mengumpulkan bukti terkait penyebaran informasi tersebut, Melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas dasar itu, pihak kampus menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Karena penyebaran informasi palsu atau fitnah dapat memiliki konsekuensi hukum. “Jika himbauan tersebut tidak dilaksanakan maka akan kami proses secara hukum,” pungkasnya.

Di tempat yang sama, Manajer Keuangan dan Aset Uncen Ade Irma A. Srem menambahkan, sosialisasi pendaftaran bagi pelaku usaha telah dilakukan jauh sebelum hari pelaksanaan melalui media sosial resmi.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya