“Jangan hanya sebatas Perda, tetapi tidak dipatuhi. Targetnya nanti tentang pertahankan kebersihan kota, kebersihan lingkungan ini bisa terpenuhi,” ucap Imam Khoiri dengan tegas.
Ia berharap kepada Pemkot Jayapura agar Perda retribusi sampah sebesar Rp 50 ribu/KK dapat berjalan efektif tidak hanya sebatas Perda saja, tetapi juga harus ada tindakan di lapangan.
Jika Perda ini berjalan dengan baik, ia yakin pelayanan kebersihan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura bisa ditingkatkan, sehingga masyarakat yang membayar retribusi tersebut merasa terlayani dengan baik.
“Bukan hanya mengambil retribusinya saja, tetapi pelayanan juga harus sejalan dengan baik, mulai dari petugasnya, bank sampah, dan armadanya harus disediakan,” tutupnya. (kar/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos