Friday, February 6, 2026
25.8 C
Jayapura

RSUP Jayapura Akhirnya Layani Pasien BPJS Kesehatan

JAYAPURA–Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura akhirnya membuka pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan) mulai Senin, 2 Februari 2026.

Pembukaan layanan ini dilakukan setelah rumah sakit rujukan nasional tersebut menyiapkan sumber daya manusia, sistem pelayanan, serta alur rujukan secara menyeluruh.

Ketua Tim Kerja Pelayanan Medik RSUP Jayapura, dr. Rony Parlindungan Sinaga, mengatakan bahwa pada tahap awal, sebagian besar layanan medis sudah dapat diakses oleh peserta JKN. Layanan tersebut meliputi rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat, tindakan operasi, pemeriksaan laboratorium, radiologi, serta berbagai layanan penunjang medis lainnya.

“Untuk layanan berbasis teknologi canggih tertentu, seperti Cath Lab, saat ini memang belum bisa ditanggung BPJS. Namun proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan sedang berjalan. Harapannya ke depan layanan tersebut juga dapat dinikmati masyarakat Papua peserta BPJS,” ujar dr. Rony dalam keterangannya, Senin (2/2)

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu, Sekolah Adat Negeri Papua Gandeng Uncen 

Dalam pelaksanaannya, RSUP Jayapura tetap menerapkan sistem rujukan berjenjang sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Pasien peserta JKN harus terlebih dahulu mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), kemudian dari rumah sakit tipe C, sebelum dirujuk ke RSUP Jayapura sesuai indikasi medis.

Untuk mengantisipasi lonjakan pasien pada masa awal operasional, layanan BPJS di RSUP Jayapura dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIT. Manajemen rumah sakit juga telah mengatur jadwal praktik dokter pada sesi pagi dan sore guna menjaga kelancaran pelayanan.

Dari sisi pelayanan gawat darurat, RSUP Jayapura turut melakukan edukasi kepada masyarakat terkait kriteria kondisi emergensi yang dijamin BPJS. Kondisi yang tergolong gawat darurat antara lain penurunan kesadaran, kejang, kelumpuhan mendadak, serta luka dengan perdarahan aktif.

Baca Juga :  Penyerapan APBD Kabupaten Jayapura Capai 78 Persen

JAYAPURA–Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura akhirnya membuka pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan) mulai Senin, 2 Februari 2026.

Pembukaan layanan ini dilakukan setelah rumah sakit rujukan nasional tersebut menyiapkan sumber daya manusia, sistem pelayanan, serta alur rujukan secara menyeluruh.

Ketua Tim Kerja Pelayanan Medik RSUP Jayapura, dr. Rony Parlindungan Sinaga, mengatakan bahwa pada tahap awal, sebagian besar layanan medis sudah dapat diakses oleh peserta JKN. Layanan tersebut meliputi rawat jalan, rawat inap, pelayanan gawat darurat, tindakan operasi, pemeriksaan laboratorium, radiologi, serta berbagai layanan penunjang medis lainnya.

“Untuk layanan berbasis teknologi canggih tertentu, seperti Cath Lab, saat ini memang belum bisa ditanggung BPJS. Namun proses kerja sama dengan BPJS Kesehatan sedang berjalan. Harapannya ke depan layanan tersebut juga dapat dinikmati masyarakat Papua peserta BPJS,” ujar dr. Rony dalam keterangannya, Senin (2/2)

Baca Juga :  Tetap Selektif dan Fleksibe

Dalam pelaksanaannya, RSUP Jayapura tetap menerapkan sistem rujukan berjenjang sesuai ketentuan BPJS Kesehatan. Pasien peserta JKN harus terlebih dahulu mendapatkan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), kemudian dari rumah sakit tipe C, sebelum dirujuk ke RSUP Jayapura sesuai indikasi medis.

Untuk mengantisipasi lonjakan pasien pada masa awal operasional, layanan BPJS di RSUP Jayapura dijadwalkan berlangsung pada pukul 08.00 hingga 15.00 WIT. Manajemen rumah sakit juga telah mengatur jadwal praktik dokter pada sesi pagi dan sore guna menjaga kelancaran pelayanan.

Dari sisi pelayanan gawat darurat, RSUP Jayapura turut melakukan edukasi kepada masyarakat terkait kriteria kondisi emergensi yang dijamin BPJS. Kondisi yang tergolong gawat darurat antara lain penurunan kesadaran, kejang, kelumpuhan mendadak, serta luka dengan perdarahan aktif.

Baca Juga :  ISPA, Diare, dan Malaria Masih yang Dominan di Puskesmas Kampung Harapan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya