Friday, February 6, 2026
30.9 C
Jayapura

Para Tersangka Tambang Ilegal Tunggu Hasil Prapid

JAYAPURA–Para tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Keerom, Papua, kini menunggu hasil sidang praperadilan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura. Perkara tersebut telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan dan dijadwalkan akan diputus oleh hakim tunggal praperadilan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Para tersangka terdiri dari dua warga negara Indonesia (WNI) dan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Mereka sebelumnya diamankan oleh penyidik Polda Papua di lokasi tambang Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, pada September 2025 lalu. Dua tersangka WNI masing-masing berinisial YAKMI dan AAM (47), serta LHS (46).

Sementara empat WNA asal Tiongkok berinisial CL (46), WCD (60), CHT (40), dan CD (41).
Kuasa hukum para tersangka, Anthon Raharusun, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Papua, termasuk penangkapan, penahanan, serta penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Baca Juga :  Bansos dan PKH Tahap IV Disalurkan

“Praperadilan ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, serta sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Anthon usai menyerahkan pokok kesimpulan akhi di PN Jayapura, Senin (2/2).

Selain Polda Papua, Kejaksaan Tinggi Papua juga ditarik sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut. Hal ini lantaran kejaksaan melakukan perpanjangan masa penahanan para tersangka atas permintaan penyidik, yang dinilai sebagai bagian dari upaya paksa dan perlu diuji keabsahannya di pengadilan.

Dari aspek kewenangan, penasihat hukum menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan Pasal 149 UU Minerba, terdapat pengaturan khusus mengenai kewenangan penyidikan di bidang pertambangan.

Baca Juga :  Kompak Kenakan Batik di Awal Bulan

“Meski Polri merupakan penyidik utama tindak pidana umum, ada undang-undang sektoral yang mengatur kewenangan khusus dalam kasus pertambangan,” ujarnya.

Dalam persidangan, pihak pemohon juga menghadirkan saksi dari sektor pertambangan yang menyatakan bahwa PT Sawari Gading Internasional Group telah mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi ke Pemerintah Pusat dan proses perizinannya masih berjalan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

JAYAPURA–Para tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kabupaten Keerom, Papua, kini menunggu hasil sidang praperadilan yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jayapura. Perkara tersebut telah memasuki tahap penyampaian kesimpulan dan dijadwalkan akan diputus oleh hakim tunggal praperadilan pada Rabu, 18 Februari 2026.

Para tersangka terdiri dari dua warga negara Indonesia (WNI) dan empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Mereka sebelumnya diamankan oleh penyidik Polda Papua di lokasi tambang Kampung Kalipur, Distrik Senggi, Kabupaten Keerom, pada September 2025 lalu. Dua tersangka WNI masing-masing berinisial YAKMI dan AAM (47), serta LHS (46).

Sementara empat WNA asal Tiongkok berinisial CL (46), WCD (60), CHT (40), dan CD (41).
Kuasa hukum para tersangka, Anthon Raharusun, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Papua, termasuk penangkapan, penahanan, serta penetapan status tersangka terhadap kliennya.

Baca Juga :  Kompak Kenakan Batik di Awal Bulan

“Praperadilan ini bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan, serta sah atau tidaknya penetapan tersangka,” kata Anthon usai menyerahkan pokok kesimpulan akhi di PN Jayapura, Senin (2/2).

Selain Polda Papua, Kejaksaan Tinggi Papua juga ditarik sebagai pihak termohon dalam perkara tersebut. Hal ini lantaran kejaksaan melakukan perpanjangan masa penahanan para tersangka atas permintaan penyidik, yang dinilai sebagai bagian dari upaya paksa dan perlu diuji keabsahannya di pengadilan.

Dari aspek kewenangan, penasihat hukum menyoroti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan Pasal 149 UU Minerba, terdapat pengaturan khusus mengenai kewenangan penyidikan di bidang pertambangan.

Baca Juga :  Wali Kota: Tahan Diri dan Jaga Kondusifitas Selama PSU!

“Meski Polri merupakan penyidik utama tindak pidana umum, ada undang-undang sektoral yang mengatur kewenangan khusus dalam kasus pertambangan,” ujarnya.

Dalam persidangan, pihak pemohon juga menghadirkan saksi dari sektor pertambangan yang menyatakan bahwa PT Sawari Gading Internasional Group telah mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi ke Pemerintah Pusat dan proses perizinannya masih berjalan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya